Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim (SN). Keputusan tersebut dilakukan usai dikeluarkannya SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama atas kasus tersebut.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Dalam SP3 tersebut juga menghentikan penyidikan perkara kasus dengan nama Itjih Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temanggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK,” tukas Alexander Marwata. (*)
Editor: Rezkiana Np