Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
KELEMBAGAAN di Indonesia makin ngaco. Berisko. Rencana memasukkan Danantara—lembaga pengelola investasi negara yang digadang-gadang menjadi sovereign wealth fund (SWF) raksasa—ke dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bukan sekadar usul teknokratis. Ia adalah manuver politik yang berpotensi mengubah arsitektur pengawasan keuangan negeri ini secara fundamental.
Dan, mencampur baurkan regulator (KSSK) dengan operator (Danantara) adalah langkah berbahaya. Langkah ini harus dianulir sebelum terlambat. Semrawut. Ruwet. Membingungkan. Tidak jelas tata kelolaannya. Kabar tentang masuknya Danantara sebagai anggota KSSK diungkapkan oleh Rosan Roeslani, Ketua Danantara setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu.
Sekilas, argumen para pendukungnya terdengar masuk akal: informasi pasar lebih lengkap, koordinasi investasi nasional lebih solid, sinergi kebijakan kian rapat. Namun, di balik narasi efisiensi itu, tersembunyi paradoks kelembagaan yang berbahaya. Mencampurkan fungsi investor negara dengan garda terdepan penjaga stabilitas sistem keuangan bukanlah lompatan maju.

Jelas itu sebuah kemunduran yang mengingatkan pada masa ketika benteng-benteng pemisah kekuasaan belum kokoh berdiri. Ibarat menempatkan serigala sebagai anggota tetap dewan pengawas kandang domba, kita hanya bisa menunggu kapan tragedi itu datang.
Mereka yang mendorong Danantara masuk KSSK biasanya memakai tiga kartu: informasi, koordinasi, dan sinergi. Dengan menjadi anggota, Danantara akan mendapatkan akses langsung ke data-data sensitif perbankan, pasar modal, hingga kondisi likuiditas yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manfaatnya, klaim mereka, adalah keputusan investasi Danantara menjadi lebih well-informed dan selaras dengan denyut nadi sistem keuangan. Koordinasi investasi nasional pun tak perlu lagi menempuh jalur birokratis berliku karena semuanya bisa diputuskan di meja yang sama. Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui: stabilitas terjaga, imbal hasil maksimal.
Masalahnya, semua “manfaat” itu tidak mensyaratkan Danantara duduk sebagai anggota tetap KSSK. Informasi dapat diperoleh melalui mekanisme data sharing bilateral yang terukur dan terbatas. Tanpa harus menempatkan seorang investor negara sebagai pengambil keputusan di komite yang seharusnya steril dari kepentingan keuntungan bisnis.
Koordinasi investasi cukup difasilitasi oleh Kementerian Keuangan yang sudah sah menjadi anggota KSSK. Argumen sinergi adalah topeng bagi hasrat lama: memusatkan kekuasaan ekonomi dan politik di bawah satu atap yang kabur batas-batasnya. Inilah logika anakronistik yang hendak dibangunkan kembali, logika yang menganggap checks and balances sebagai hambatan, bukan perisai.
Dari kacamata teori principal-agent, rakyat adalah pemilik utama dana yang dikelola Danantara, baik yang berasal dari aset BUMN, dana pensiun, maupun penerimaan negara. Negara, melalui pemerintah, berperan sebagai agen. Ketika agen itu juga menjadi bagian dari komite yang bertugas mengawasi stabilitas sistem keuangan, terjadilah distorsi kepentingan yang akut.
Di satu sisi, Danantara berkepentingan memaksimalkan imbal hasil investasi, termasuk di sektor perbankan dan instrumen keuangan yang berisiko. Di sisi lain, KSSK harus menjaga agar sistem keuangan tetap stabil meskipun itu berarti mengerem laju ekspansi yang berlebihan.
Bagaimana mungkin seorang agen investasi yang bonusnya bergantung pada profit bisa bersikap dingin dan objektif ketika melihat tanda-tanda instabilitas yang ia sendiri ikut ciptakan? Ini konflik peran yang bukan hanya mungkin terjadi, melainkan hampir pasti.
Bahkan, teori regulatory capture menambah lapisan peringatan. Dengan kekuatan modal politik yang luar biasa—karena dikendalikan langsung oleh presiden atau figur kuat—Danantara berpotensi menangkap KSSK dari dalam. Forum yang seharusnya menjadi tempat para otoritas berbicara tentang risiko sistemik berubah menjadi ajang negosiasi kepentingan bisnis negara.
Nah, ketika portofolio investasi Danantara terancam, tekanan politik terhadap OJK agar melonggarkan aturan kehati-hatian atau terhadap Bank Indonesia agar menurunkan suku bunga akan sangat besar. KSSK bukan lagi perisai, melainkan corong transmisi kehendak investor raksasa yang menyamar sebagai regulator. Bukankah ini definisi paling klasik dari regulatory capture: regulator bekerja bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk entitas yang seharusnya diawasinya?
Baca juga: Prabowo Minta Danantara Dilibatkan dalam Setiap Keputusan KSSK
Robohnya Pemisahan Kelembagaan
Sedangkan, teori institutional separation mengajarkan bahwa demokrasi ekonomi yang sehat memerlukan pemisahan tegas antara fungsi investasi, regulasi, dan pengawasan. Pemisahan ini menciptakan jarak yang memungkinkan setiap lembaga saling mengontrol tanpa saling menaklukkan.
Ketika Danantara masuk KSSK, garis batas itu luntur. Tiba-tiba seorang investor negara memiliki kursi di meja yang sama dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. Ia bukan sekadar pendengar, ia adalah peserta pengambilan keputusan dalam skenario krisis. Jika kelak Danantara menjadi kreditur besar dari sebuah bank sistemik dan bank itu bermasalah, bagaimana KSSK memutuskan apakah bank tersebut akan diselamatkan atau dibiarkan?
Apakah keputusan itu akan diambil berdasarkan hitungan risiko sistemik semata, ataukah berdasarkan perhitungan berapa triliun uang rakyat di Danantara yang bakal lenyap?
Pencampuran fungsi ini menciptakan moral hazard dalam skala yang belum pernah kita bayangkan. Danantara akan merasa dirinya too big to fail, bukan hanya karena ukurannya, tetapi karena ia telah menjadi bagian dari aparat penyelamat itu sendiri. Ketika Danantara tahu bahwa KSSK adalah tempatnya bernaung, praktik investasi berani-tinggi yang meremehkan risiko akan menjadi kebijakan yang rasional—karena kerugian bisa disosialisasikan.
Sementara, keuntungan diprivatisasi oleh narasi keberhasilan manajemen. Prinsip kehati-hatian yang menjadi nyawa tata kelola perusahaan (corporate governance) pun akan merosot menjadi formalitas di atas kertas.
Kaburnya Akuntabilitas dan Risiko Politik
Salah satu pertanyaan paling mendasar dalam teori corporate governance adalah: kepada siapa sebuah korporasi bertanggung jawab? Danantara sejatinya adalah sebuah entitas korporatif yang harus bisa dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan investasi. Ketika ia menjelma menjadi anggota KSSK, akuntabilitas itu menguap ke dalam kabut kebijakan.
Keputusan-keputusan strategis yang diambil di KSSK bersifat kolektif dan terlindung oleh rahasia stabilitas. Publik tidak akan pernah tahu apakah sebuah transaksi besar Danantara yang berujung pada krisis likuiditas adalah murni kegagalan investasi atau akibat dari asimetri informasi yang disalahgunakan di dalam forum tertutup itu. Transparansi adalah korban pertama dari perkawinan antara kekuasaan investor dan wewenang regulator.
Dalam perspektif ekonomi politik, langkah ini harus dibaca sebagai upaya akumulasi kekuasaan di tangan presiden atau lingkaran inti pemerintahan. Melalui Danantara, kontrol terhadap aset-aset strategis BUMN dan dana publik terpusat. Melalui KSSK, instrumen pengendalian sistem keuangan pun berada dalam genggaman.
Lembaga-lembaga independen seperti Bank Indonesia, OJK dan LPS—yang independensinya sudah digerogoti oleh revisi undang-undang sebelumnya—akan menghadapi tekanan politik yang jauh lebih besar ketika berhadapan dengan kawan sejawatnya sendiri yang mengelola ratusan miliar dolar.
Jujur, independensi bukan sekadar status hukum; ia adalah praktik keseharian yang mensyaratkan keberanian untuk berkata “tidak”. Dalam atmosfer di mana presiden bisa duduk sebagai kepala dewan pengawas Danantara yang sekaligus adalah anggota KSSK, kata “tidak” akan menjadi barang langka yang mahal harganya.
Baca juga: Independensi BI Tinggal Kenangan: Mengapa Gubernur BI Mendadak Mundur?
Hentikan Sebelum Terlambat
Memasukkan Danantara ke dalam KSSK bukanlah sekadar menambah satu kursi di meja komite. Ia adalah pembongkaran fondasi arsitektur pengawasan keuangan yang dibangun dengan susah payah pasca-krisis 1998. Krisis itu mengajarkan bahwa nepotisme, benturan kepentingan, dan pengawasan yang tumpul adalah bom waktu yang siap meledakkan perekonomian.
Hari-hari ini, di balik bahasa modern tentang sinergi dan efisiensi, semangat yang sama hendak dibangkitkan kembali—hanya dalam bentuk yang lebih canggih dan tersamar. Sejatinya kita sedang menggali kubur sendiri sektor keuangan.
Jika niat sejatinya adalah koordinasi investasi yang baik, birokrasi bukanlah halangan yang perlu dihancurkan dengan melebur semua fungsi ke dalam satu wadah. Perkuat Kementerian Keuangan sebagai jembatan, bangun protokol komunikasi yang disiplin, dan tegakkan firewall kelembagaan yang tak bisa ditawar. Perkuat independensi Bank Indonesia untuk menjaga kewibawaan dan kepercayaan pasar.
Dan, KSSK harus tetap menjadi forum para penjaga stabilitas, bukan para pemain investasi. Serigala harus tetap di luar kandang, bukan karena kita membencinya, melainkan karena kodratnya memang tidak akan pernah bisa menjadi penjaga yang tulus.
Pertanyaannya, sekarang bukan lagi apakah Danantara mampu duduk di KSSK, tetapi apakah sistem demokrasi ekonomi Indonesia masih punya rem? Jangan salahkan asing jika tidak percaya dengan cara menjauh dari Indonesia. Jangan bilang antek-antek asing jika lembaga rating menurunkan outlook Indonesia. Jadi memasukkan Danantara ke KSSK membuat kredibilitas terdistrosi. Semrawut. Ruwet. Tidak jelas tata kelolaannya. Jangan menyimpan bom waktu bagi generasi berikutnya.
Plus, di aturan P2SK yang baru diamandeman juga tidak ada kata Danantara sebagai anggota KSSK. Yang ada justru tambahan pasal 50A – yang membuat Danantara berpotensi menjadi mesin pencuci uang. Janganlah Danantara masuk ke KSSK, sebab berisiko jika operator merangkap regulator. (*)

