Jakarta – Pemerintah mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. Adapun Penyusunan APBN merupakan ritual tahunan yang dilakukan pemerintah. Dalam masa transisi perubahan kepemimpinan presiden baru, penyusunan anggaran pun menjadi sorotan.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan penyusunan APBN diatur oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 17 Tahun 2017.
Dia mengungkapkan APBN 2025 bertepatan dengan transisi pemerintahan di tahun 2024. Ini mirip dengan tahun 2014, saat transisi dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Jokowi.
“Proses koordinasi dan komunikasi secara intens terjadi, justru demi memastikan keberlanjutan,” tulis Prastowo dalam akun X-nya, dikutip Rabu 6 Maret 2024.
Baca juga: Defisit APBN 2024 Berpotensi Melebar hingga 2,8 Persen, Ini Biang Keroknya
Prastowo menjelaskan proses penyusunan rancangan APBN 2025 akan sesuai dengan ketentuan. Dipimpin Presiden Jokowi, pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator tentu dapat sekaligus mempertimbangkan program Presiden terpilih, dengan tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat.
“Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel. APBN yang sehat merupakan pondasi penting bagi transformasi Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Prastowo menjelaskan proses penyusunan RAPBN 2025 yang dimulai dari proses internal pemerintah, antara lain meliputi:
1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional
2. Penyusunan kapasitas fiskal
3. Reviu baseline/angka dasar K/L
4. Penyampaian KEM PPKF dan Ketersediaan Anggaran ke Presiden (Maret)
5. Pagu Indikatif (Maret)
6. Pagu Anggaran (akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR)
7. Penelahaan RKA-KL (akhir Juli), Penyusunan Nota Keuangan (awal Agustus)
8. Penerbitan Perpres rincian APBN TA 2025 (setelah ditetapkan sebagai UU).
Baca juga: Per Januari 2024, APBN RI Surplus Rp31,3 Triliun
Selanjutnya sekitar bulan Mei dan seterusnya, berproses dengan DPR:
1. Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei)
2. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni)
3. Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR
4. Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agt-Sep)
5. Penetapan APBN TA 2025 (Okt).