Jakarta – Bank Indonesia (BI) seakan memiliki berbagai strategi guna dapat stabilkan nilai tukar rupiah. Pada hari ini (27/9) seiring dengan kenaikan suku bunga acuan, BI juga memberlakukan instrumen transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF).
Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik sehingga BI tidak perlu menggunakan cadangan devisa ketika melakukan intervensi.
Sementara untuk kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
“Untuk memperkuat stabilitas Rupiah, kenaikan suku bunga juga didukung oleh kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks BI Jakarta, Kamis 27 September 2018.
Perry menambahkan, transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas.
Selain itu, Perry menyebut, penerapan DNDF tersebut juga untuk mengantisipasi ketidakpastian di pasar keuangan global yang masih tinggi dimana ekonomi AS diperkirakan tetap kuat didukung akselerasi konsumsi dan investasi, dan dibarengi tekanan inflasi yang tetap tinggi.
Dampak dari ketidakpastian tersebut, membuat modal keluar deras dari negara-negara berkembang (emerging market) yang menimbulkan fluktuasi nilai tukar rupiah. Oleh karena itu kebijakan ini diharapkan akan menjadi alternatif instrumen yang memungkinkan bank dengan nasabah atau pihak lain untuk melakukan transaksi hedging atau lindung nilai atas risiko nilai tukar. (*)