Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Targetkan Defisit APBN 2026 Maksimal 2,53 Persen dari PDB

Jakarta –  Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan defisit fiskal pada 2026 akan berada di kisaran 2,48 persen sampai dengan 2,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Defisit fiskal 2026 dijaga pada kisaran 2,48 persen sampai dengan 2,53 persen PDB,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa, 20 Mei 2025.

Bendahara negara ini menjelaskan bahwa kebijakan fiskal sangat krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui strategi counter cyclical yang efektif dan tepat dari sisi timing pelaksanaan, dukungan kepada dunia usaha dan masyarakat yang terus diperkuat, serta keberlanjutan fiskal yang dipastikan tetap terjaga.

Baca juga: Berbalik Arah, APBN April 2025 Surplus Rp4,3 Triliun

“Karena APBN adalah instrumen andalan dari masa ke masa dari pemerintahan ke pemerintahan hingga terus Indonesia mencapai tujuan bernegara,” tegasnya.

Sri Mulyani menyatakan, pembiayaan fiskal akan dijaga secara inovatif, prudent, dan sustainable  untuk mendorong peningkatan investasi pemerintah dalam perekonomian.

Hal tersebut, kata Sri Mulyani, ditempuh dengan sejumlah kebijakan di antaranya, mengendalikan rasio utang dalam batas aman dan manageable, serta mendorong efektivitas pembiayaan investasi dengan memberdayakan peran BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan Special Mission Vehicle (SMV) yang disinergikan melalui keberadaan Danantara.

Baca juga: Strategi Kemenkeu Tambal APBN Usai Dividen BUMN Masuk ke Danantara

Kemudian, dengan memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) untuk antisipasi ketidakpastian, peningkatan akses pembiayaan investasi dan modal kerja dan/atau rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan UMKM, serta mendorong skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sustainable. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

2 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago