Strategi Kemenkeu Tambal APBN Usai Dividen BUMN Masuk ke Danantara

Strategi Kemenkeu Tambal APBN Usai Dividen BUMN Masuk ke Danantara

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, selaku pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditargetkan Rp90 triliun pada 2025.

Suahasil menjelaskan, hal tersebut disebabkan karena dividen BUMN yang disetor tidak lagi melalui Kemenkeu sebagai pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND), melainkan akan dikelola oleh Danantara.

Dia menyebutkan bahwa realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen BUMN hanya masuk pada Januari 2025 sebesar Rp10,9 triliun dalam bentuk dividen interim dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, setelah itu tidak ada pemasukan lagi, sebab adanya mandat dari UU Nomor 1 Tahun 2025 agar dividen BUMN langsung masuk ke Danantara.

“Jadi Rp10,9 triliun ini kemarin sifatnya dividen interim, dimasukkan pada Januari, tapi kemudian ada UU 1/2025 tentang BUMN sehingga kita antisipasi ini di-stop,” kata Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca juga: Setoran PNBP Turun Akibat Dividen BUMN Masuk Danantara

Suahasil menyatakan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah startegi untuk menutup kekurangan target tersebut, yang akan dikolek melalui sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam paparannya, terdapat 5 strategi extra effort untuk menambal hilangnya setoran dividen BUMN. Pertama, pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral.

“Kalau SIMBARA dilakukan untuk nikel dan bauksit semoga terjadi peningkatan kepatuhan. Dan kalau meningkat ada dampaknya kepada penerimaan,” ujarnya.

Kedua, peningkatan tarif royalti minerba dan PNBP produksi batu bara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 dan PP No. 18/2025.

“Semoga nanti bisa meningkat. karena ada tarif royalty ini. Untuk beberapa kategori kita akan melakukan pemantauan secara khusus tapi ini PP-nya baru 26 April, jadi baru 2 minggu yang lalu,” tandasnya.

Baca juga: Rosan Bujuk Bill Gates Salurkan Dana ke Danantara Trust Fund

Ketiga, optimalisasi PNBP K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, oleh empat K/L yakni Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (plat premium). Serta penegakan hukum di sektor lingkungan hidup (non SDA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi kalau estimasi penerimaanya, ya kaliber-kaliber PNBP ratusan miliar 1 hingga 2 triliun. Ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi  terlalu besar tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP kedepannya,” pungkas Suahasil.

Keempat, optimalisasi PNBP BMN minerba komoditas bauksit di wilayah Kepulauan Riau. Terakhir, penegakan hukum di sektor lingkungan hidup (non SDA). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update