Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) hingga 1 April 2024 mencapai Rp26 triliun. Realisasi tersebut sekitar 67,9 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp38,3 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan total realisasi anggaran Pemilu tersebut disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebesar Rp23,8 triliun dan melalui 14 Kementerian/Lembaga (K/L) lain sebesar Rp2,2 triliun.
Baca juga: Tak Terdampak Pemilu, Transaksi ICDX Tumbuh 10 Persen di Kuartal I 2024
“Anggaran Pemilu total dari 2022-2024 itu Rp71,3 triliun, Tahun 2024 ini Rp38,3 triliun dan sudah terbelanjaman Rp26 triliun artinya hampir 67,9 persen sudah terbelanjakan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat, 26 April 2024.
Lebih lanjut, Menkeu pun merinci, dana yang dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu digunakan untuk pembentukan, Honorarium Badan Adhoc, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaksanaan Pemungutan dan Pengitungan Suara, Kebutuhan Sarana IT Pemilu.
Kemudian, Operasional dan Honorarium PengawasAdhoc, Pengawasan Logistik, Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu.
Baca juga: Bos BI Ungkap Investor Sudah Tak Lagi Wait and See Pasca Pemilu 2024, Ini Buktinya
Sedangkan, dana yang dialokasikan ke Kementerian/Lembaga lain sebesar Rp2,2 triliun digunakan untuk Pengamanan Pemilu serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Pemenuhan Almatsus Pengamanan Pemilu, Layanan Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Operasi Keamanan Siber dan Sandi Event Pemilu.
Selanjutnya, Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif, serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Pemantauan Persidangan dan Perkara Pemilu, Rekomendasi Hasil Pengawasan atas akuntabilitas Pemilu dan Pilkada. (*)
Editor: Galih Pratama