Jakarta – Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 menargetkan defisit sebesar 2,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp616,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan postur defisit tersebut telah mempertimbangkan program prioritas yang diusung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk dijalankan tahun depan.
Baca juga: Jokowi Patok Defisit APBN Tahun Pertama Prabowo Rp616,2 Triliun
“Defisit APBN di 2025 adalah di Rp616,2 triliun atau 2,53 persen dari GDP (gross domestic product). Kalau kita lihat postur ini didesain dengan konsultasi supaya program-program prioritas bisa diakomodasi, diwadahi dan mulai bisa dilaksanakan pada tahun pertama dari pemerintahan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan defisit anggaran 2025 direncanakan sebesar 2,53 persen terhadap PDB atau Rp616,2 triliun.
Baca juga: Target Belanja ABPN 2025 Era Prabowo-Gibran Capai Rp3.613,1 Triliun
“Defisit tersebut akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati,” ujar Jokowi dalam Pidato Presiden RI tentang RUU APBN 2025, di Kompleks DPR RI, Jumat, 16 Agustus 2024. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More
Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More
Poin Penting Pemerintah perkirakan 119,5 juta orang atau 42,01% penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan selama… Read More
Poin Penting RUPSLB WIKA menyetujui tiga agenda strategis, yakni perubahan Anggaran Dasar, kewenangan persetujuan RKAP… Read More