Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak Negara Melambat di April 2024, Segini Nilainya

Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak Negara Melambat di April 2024, Segini Nilainya

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak negara mulai melambat. Pada April 2024 penerimaan pajak mencapai Rp624,19 triliun atau 31,38 persen dari target APBN 2024.

“Tahun ini karena April adalah untuk SPT korporasi kita mengumpulkan Rp624,19 secara akumulasi,” katanya dalam APBN KiTa, Senin 27 Mei 2024.

Adapun penerimaan pajak, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp377 triliun atau 35,45 persen dari target APBN, menurun -5,43 persen. PPN dan PPnBM sebesar Rp218,50 triliun atau 26,93 persen dari target APBN, naik 5,93 persen.

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24,12 Triliun, Berikut Rinciannya

“PPh Non Migas turun karena ada penurunan dari PPh tahunan terutama untuk korporasi atau badan. Artinya perusahaan-perusahaan dengan komoditas turun, terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan terutama untuk sektor pertambangan sektor komoditas,” jelasnya.

lanjutnya, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp3,87 triliun atau 10,27 persen dari target APBN, menurun -22,59 persen dan PPh Migas sebesar Rp24,81 triliun atau 32,49 persen dari target APBN, turun -23,24 persen.

“PBB dan pajak lainnya turun karena adanya tagihan pajak tahun lalu yang tidak terulang. Untuk PPh Migas ini penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Per Maret 2024, Penerimaan Pajak Negara Capai Rp342,88 Triliun

Lebih lanjut, ia merinci, PPh 21 tumbuh secara neto 41,4 persen dan PPh 22 Impor tumbuh 2,8 persen. Kemudian, PPh OP tumbuh 10,5 persen, PPh 26 tumbuh 5 persen,  PPh Final tumbuh 15,1 persen dan PPN Impor yang tumbuh 0,3 persen

Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh Badan sebesar -35,5 persen dan PPN DN terkontraksi -13,9 persen.

“Penurunan PPh Badan disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023, yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan, serta peningkatan restitusi,” pungkasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News