Spesial HUT RI: Prabowo Beri Hadiah Diskon 80%, Tarif Transportasi Rp80, Libur 18 Agustus

Spesial HUT RI: Prabowo Beri Hadiah Diskon 80%, Tarif Transportasi Rp80, Libur 18 Agustus

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” kepada masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Hadiah tersebut merupakan bentuk perhatian Prabowo kepada rakyat, agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

“ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangannya kepada awak media, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca juga: Prabowo Panggil Maruarar Sirait ke Istana, Bahas Apa?

Ia menjelaskan, salah satu hadiah utama adalah tarif khusus untuk seluruh angkutan publik di Jakarta pada Hari Kemerdekaan. Pemerintah memutuskan bahwa pada 17 Agustus 2025, semua moda transportasi umum akan memberlakukan tarif spesial.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah bersama pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan juga menginisiasi program diskon nasional sepanjang Agustus. Potongan harga yang ditawarkan mencapai hingga 80 persen, sebagai bagian dari semangat memeriahkan bulan kemerdekaan.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan. Jadi, akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail, modern dan pusat pembelanjaan,” imbuhnya.

Hari Libur Tambahan Usai Perayaan HUT RI

Juri juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menetapkan hari libur tambahan sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan.

Baca juga: Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp100 Triliun Akibat ‘Serakahnomics’ di Sektor Pangan

Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan peringatan HUT RI.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62