Sosialisasi PMK tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor

Sosialisasi PMK tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor

(Kiri-kanan): Kasubdit Mitigasi Resiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko Dit PRKN Kementrian Keuangan, Fajar Hasri Ramadhana, Kepala Seksi Mitigasi Risiko lembaga Keuangan I Kementrian Keuangan, Ivan Yulianto, Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahydi dan Direktur Pengelolaan Resiko Keuangan Negara, DJPPR, Kementrian Keuangan, Brahmantio Isdijoso, tengah bincang-bincang usai seminar mengenai sosialisasi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penugasan khusus kepada lembaga pembiayaan ekspor di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015. Tahun ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau disebut National Interest Account (NIA), LPEI diharapkan akan mulai melakukan pilot project pelaksanaan NIA tersebut. NIA adalah penugasan yang diberikan oleh Pemerintah pada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor. (Erman Subekti).

Diskusi PMK 2 LPEI (1) Diskusi PMK 2 LPEI (2) Diskusi PMK 2 LPEI (3)

Related Posts

News Update

Top News