Jakarta – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998 Soedradjad Djiwandono setuju bilamana tugas Bank Indonesia (BI) ditambah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan, asalkan independensi BI masih tetap terjaga.
Hal tersebut disampaikan Soedradjad dalam diskusi virtual Chief Economist dan Infobank dengan tema ‘RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistis?’. Dirinya pun mempertanyakan niat Pemerintah membentuk RUU Sektor Keuangan bilamana hanya untuk mengurangi independensi.
“Kalau independen dikurangi aneh. Semacam ditambah tugas tapi independensi dikurangi itu yang dari segi konsep sebetulnya agak kontradiksi,” kata Soedradjad di Jakarta, Senin 19 April 2021.
Soedradjad mengatakan, dalam pengawasan sistem keuangan saat ini seluruh regulator sudah memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Dirinya pun setuju saja bila pengaturan setiap regulator diperkuat, namun tidak mengganggu kinerja setiap regulator.
“Diatur dalam aturan yes, tapi jangan dirusuhi kalau dalam bahasa jawanya,” tukasnya.
Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini dikabarkan telah menyelesaikan draft RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan.
Dalam RUU Sektor Keuangan dikabarkan terdapat aturan mengenai campur tangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai kebijakannya. (*)
Editor: Rezkiana Np