Komisi XI Akan Hilangkan Pasal Yang Mengurangi Independensi BI

Komisi XI Akan Hilangkan Pasal Yang Mengurangi Independensi BI

Jakartaa – Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dirancang oleh pemerintah dikhawatirkan akan menghilangkan independensi Bank Indonesia (BI). Terkait dengan hal ini, Komisi XI dengan tegas menyatakan akan tetap menjaga independensi BI dan menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengganggu independensi tersebut.

Fathan Subchi Wakil Ketua Komisi XI DPR menyebut masih ada waktu bagi DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait untuk mendiskusikan keputusan terbaik terkait RUU PPSK. Pastinya melalui diskusi bersama, pasal yang dikhawatirkan bakal menghilangkan independensi BI bisa di hapus.

“Dengan waktu pembahasan yang masih panjang, kekhawatiran soal pengurangan dan terganggunya independensi BI bisa kita hilangkan,” kata Fathan pada paparannya di webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema “RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali Ke Sistem Sentralistik”, 19 April 2021.

Kemudian, Fathan juga mengingatkan agar BI tetap menjalankan tanggung jawab untuk terlibat dalam kepentingan nasional. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang, sinergi antara lembaga keuangan diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Independensi harus dibarengi dengan responsibility. Ketika situasi ekonomi memanggil BI dan diperlukan intervensi, kita harus sepakat kepentingan nasional diatas segalanya,” ujarnya. (*) Evan Yulian Philaret

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News