Sedangkan saat ditanya mengenai perpanjangan kontrak, Jokowi mengatakan, bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses diskusi. Dia menambahkan, perundingan yang dilakukan masih dilevel Kementerian-Kementerian terkait untuk bisa mencapai mufakat bersama terkait dengan perubahan status Freeport.
“Yaa nanti dilihat. Ini kan masih Menteri-Menteri masih memproses berunding dengan Freeport. Intinya itu saja, kalau memang sulit musyawarah dan sulit diajak untuk berunding, saya akan bersikap tapi kalau sekarang ini biar Menteri-Menteri dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, PT Feeport Indonesia akan terus berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah meminta agar perusahaan mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.
Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport Indonesia untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi,” ucap Richard. (*)
Editor : Apriyani K