Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku belum dapat melakukan langkah lanjutan terhadap penyehatan Bank Muamalat. LPS sendiri hingga saat ini masih menunggu hasil keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyehatan Bank Muamalat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah belum bersedia berkomentar banyak terhadap penyehatan Bank Muamalat. Sebab sebagai fungsinya, tugas LPS ialah penjaminan dan resolusi bank. Untuk penjaminan sendiri LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, serta sertifikat deposito. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
“Hingga saat ini kami masih belum menerima (pernyataan) dari OJK, jadi belum bisa menyampaikan secara detail,” kata Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Halim menambahkan, untuk fungsi resolusi akan dilakukan LPS jika OJK sudah tak mampu lagi menyehatkan bank yang tak sehat. Penanganan bank oleh LPS juga dilaksanakan berdasarkan kategori bank, sistemik atau bukan sistemik. Jika bank tersebut berstatus sistemik, maka perlu ada penetapan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebelum ditangani LPS.
“Kalau bank sistemik maka melalui KSSK perlu diselamatkan atau tidak. Melalui LPS baru diserahkan ke KSSK. Kalau diselamatkan contohnya Bank Century,” jelas Halim.
Hingga saat ini, penyehatan Bank Muamalat memang masih ditangan OJK dan terus diimbau agar segera mendapatkan Investor. (*)
Editor: Rezkiana Np