Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Bank Mandiri Tunggu Aturan OJK 

Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Bank Mandiri Tunggu Aturan OJK 

Jakarta – Bank Mandiri menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2025.

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyatakan pihaknya akan menunggu petunjuk pelaksanaan maupun aturan yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebagai agen pembangunan, Bank Mandiri menyambut baik usulan tersebut dan menunggu petunjuk pelaksanaan maupun aturan yang dikeluarkan oleh OJK,” ujar Ali Usman saat dihubungi Infobanknews, Rabu 26 Juni 2024

Di samping itu, Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Baca juga: Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ekonom Wanti-wanti Hal Ini

Sebagai informasi, sampai dengan kuartal I 2024, Non Performing Loan (NPL) Bank Mandiri secara konsolidasi berada di level 1,02 persen, membaik 68 bps dari periode yang sama tahun sebelumnya 1,7 persen.

“Bank Mandiri juga sangat prudent dan konservatif dalam menetapkan pencadangan kredit, tercermin dari coverage ratio bank only yang berada di level yang aman pada level 368 persen,” jelasnya.

Dalam mendorong penyaluran kredit, Bank Mandiri akan melanjutkan strategi yang telah dijalankan selama beberapa tahun terakhir yaitu penguatan core competence Bank Mandiri di segmen wholesale dan meningkatkan pertumbuhan segmen retail dengan pendekatan value chain yang berbasis ekosistem serta fokus pada sektor unggulan di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami dan mengkaji aspek yang dimaksudkan terkait dengan usulan Presiden Jokowi terkait perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

Pasalnya, dalam mencabut kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, OJK telah memperhitungkan kecukupan modal, pencadangan (CKPN) dan likuiditas perbankan dalam menyalurkan kredit.

“Kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu. Jadi kalau dari segi itu sebenarnya yang terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari maupun setelahnya, tidak ada yang anomali lah,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca juga: BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga Simpanan dan Kredit di Era BI Rate Tinggi

Di sisi lain, OJK memahami bahwa usulan yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi disebabkan karena adanya perhatian khusus atau kekhawatiran terhadap potensi dari pertumbuhan kredit pada segmen tertentu.

“Kalau memang itu kami juga akan dalami, jadi lakukan evaluasinya baik terkait dengan yang sudah diselesaikan di Maret lalu, yang restrukturisasi kredit pandemi itu maupun juga terhadap isu yang disampaikan, ada potensi kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Ini yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” katanya.

Adapun, per 31 Maret 2024 sisa kredit yang restrukturisasi sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News