Jakarta – Industri asuransi umum diwajibkan menaikkan ekuitas atau modal minimum pada 2026 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam POJK No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Menanggapi hal tersebut, Budi Hermawan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat bahwa situasi ini harus ditanggapi dengan hati-hati. Pihaknya masih melakukan kajian teknis, dan berkomunikasi dengan regulator akan peraturan ini.
“Kami dari asosiasi saat ini sedang melakukan satu kajian teknis ya. Untuk teman-teman semua, karena memang ini kita harus sangat berhati-hati. Kami juga sangat berhati-hati memberikan masukan ke regulator,” ungkap Budi pada Senin, 30 September 2024.
Baca juga: Semester I-2024, Industri Asuransi Umum Catat Premi Rp53,54 Triliun
Budi melihat, ini juga merupakan sesuatu yang terbilang baru di industri asuransi umum di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Konsepnya juga menyerupai kelompok modal inti di perbankan, di mana nantinya nanti akan ada tiering untuk asuransi umum.
Ia juga tidak menampik, akan ada perusahaan asuransi umum yang terdilusi. Ditambah lagi, PSAK 117 juga akan berlaku pada 2026. Ini berpotensi membebani sejumlah asuransi umum, khususnya yang belum memiliki modal kuat.
“Di tahun 2026 kita menghadapi 2 tantangan. Yang pertama adalah implementasi dari PSAK 117. Tantangan kedua adalah peningkatan modal. Kalau ini dua-duanya dijalankan tentunya akan hit ke perusahaan asuransi umum yang mungkin kategorinya di kelas menengah ke bawah,” jelas Budi.
Namun, Budi menegaskan kalau pihaknya akan mengusahakan yang terbaik untuk industri ini, termasuk jika harus melaksanakan merger jika belum memenuhi modal umum.
“Kita semangat merah putih. Yang terdilusi ini juga kita akan pikirkan kalau harus dilakukan merger, ya nanti kita akan bantu merger. Kalau harus dicarikan holding company-nya, kita akan membantu juga,” tegas Budi.
Untuk mengakomodir kebutuhan regulator, Budi mengaku sudah berdiskusi dengan asosiasi asuransi umum dari luar negeri, seperti dari Filipina dan Hong Kong. Diskusi ini, menurut Budi, berjalan dengan baik dan lancar.
AAUI juga sudah menyiapkan naskah akademik terkait tantangan-tantangan di industri asuransi umum, yang nantinya akan diserahkan kepada regulator untuk dikaji.
Baca juga: Gandeng MA, LPS Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Asuransi
“Moga-moga ini bisa berjalan tanpa harus mendilusi perusahaan asuransi yang lain. Industri asuransi umum juga harus benar-benar baik, harus sehat,” tukasnya.
Dalam POJK No. 23 Tahun 2023, disebutkan bahwa modal umum asuransi umum dan asuransi jiwa akan naik menjadi Rp250 miliar. Angka tersebut akan meningkat lagi pada 2028, disesuaikan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.
Untuk KPPE 1, masing-masing dari asuransi umum dan asuransi jiwa perlu memenuhi modal minimum sebesar Rp500 miliar. Sementara, KPPE 2 mengharuskan 2 kelompok asuransi ini memenuhi ekuitas sebesar Rp1 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso