Menurutnya, sejauh ini, penerapan keterbukaan data nasabah sebenarnya sudah dilaksanakan, namun terlebih dahulu harus atas izin dari regulator, dalam hal ini OJK. Jadi, pemerintah harus lebih dulu meminta izin OJK untuk dapat mengakses data nasabah, jika memang pemerintah membutuhkan data nasabah untuk kepentingan tertentu.
“Perppu ini selain akses informasi asing, itu juga akses nasabah lokal di mana pemerintah bisa mengakses langsung. Tapi sebenarnya ini sudah jalan. Tapi harus mendapatkan izin dari OJK dan itu sudah jalan. Tapi harapannya, jangan sampai memberikan data nasabah melalui flash disc, bahayanya kalao nyebar ke mana-mana. Jadi harus pakai sistem yang terjaga,” ucapnya.
Baca juga: Keterbukaan Data Nasabah Tetap Melalui OJK
Selain itu, dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk dapat lebih meningkatkan sosialisasi terkait dengan Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini. Hal ini bertujuan agar para nasabah tetap percaya untuk menaruh dananya di bank. Kondisi tersebut sejalan dengan banyaknya pertanyaan para nasabah terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut.
“Kesimpulannya, kalau memang harus dipaksakan, artinya kita setuju tapi dengan catatan. Supaya trust (kepercayaan) nasabah kepada perbankan itu tidak luntur. Jadi, hati-hati terhadap data yang sudah diakses di DJP yang dikhawatirkan bisa keluar, terutama kartu kredit. Harus lebih konsen pada sosialisasi,” tutup Aviliani. (*)
Editor: Paulus Yoga