Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro mengungkapkan belum mengetahui rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen di 2025.
Bambang mengaku dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.
“Saya kan juga baru pulang dari luar negeri, jadi belum terinfo soal itu,” ujar Bambang kepada Wartawan di Hotel Mandarin Oriental, Senin, 4 November 2024.
Bambang menyatakan bahwa keputusan untuk menaikan PPN menjadi 12 persen ada di tangan pemerintah
“Ya, itu kan nanti keputusan pemerintah, ya,” ungkapnya.
Baca juga: Airlangga Cerita Soal Retreat di Magelang, Bahas PPN Naik 12 Persen?
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan, kejelasan kenaikan tarif PPN 12 persen ada di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya,” jelas Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Berkelanjutan di Serang, Banten akhir September lalu.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan berdasarkan hitungan INDEF kenaikan PPN 12 persen ini akan menyebabkan upah nominal menurun, sehingga dapat berpengaruh terhadap pendapatan riil susut. Dari sisi inflasi juga akan terkontraksi, serta kinerja ekspor serta impor akan jeblok.
“Kenaikan tarif PPN itu akan membuat kontraksi perekonomian. Jika skenario kenaikan tarif PPN tetap dilaksanakan, maka pendapatan masyarakat akan turun, pendapatan riil turun, dan konsumsi masyarakat jelas turun. Sehingga ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tapi juga pedesaan,” ujar Esther dalam Diskusi Publik Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis, 12 September 2024.
Baca juga: Survei Inventure: 92 Persen Kelas Menengah Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Berdasarkan simulasi INDEF, skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5 persen, akan menurunkan upah nominal sebesar -5,86 persen, Indeks Harga Konsumen (IHK) terkontraksi 0,84 persen, dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) akan terkontraksi 0,11 persen.
Adapun konsumsi masyarakat akan terkontraksi 3,32 persen, ekspor dan impor akan terkontraksi masing-masing sebesar 0,14 persen dan 7,02 persen.
“Ini angka skenario jika tarif PPN dinaikkan jadi 12,5 persen. Tetapi pada saat pemerintahan presiden terpilih Prabowo nanti Januari 2025 tarif PPN rencananya akan dinaikkan 12 persen. Jadi kurang lebih angkanya sekitar ini,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama