Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana senilai Rp6,3 miliar dari anggarang marketing communication (Marcom) yang dilaporkan hilang.
Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi membenarkan bahwa penyelewengan dana diduga melibatkan oknum pegawai. Pihaknya pun sudah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Babay pun menegaskan bahwa kasus ini ditemukan oleh internal Bank Sumut. Dia juga berkomitmen untuk membersihkan nama bank dari dugaan korupsi.
Baca juga: Soal Kasus Agunan Debitur, Bank Sumut Apresiasi DPRD dan Hormati Proses Hukum
“Kami berkomitmen untuk memastikan semua divisi melakukan tugas dan tanggung jawab mereka dengan benar, terutama dalam hal pelayanan,” kata Babay dikutip 5 September 2024.
Babay menyatakan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas dinas dari bank, seperti kendaraan serta fasilitas lainnya untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini menjelaskan, dugaan penyelewengan dana ini sebenarnya terjadi di unit PR, bukan Marcom.
Baca juga: Bank Sumut Sabet Penghargaan “The Excellent Performance Bank” Infobank Award 2024
Erwin menyebut untuk mempercepat proses pemeriksaan, pihak bank telah melakukan mutasi jabatan dan melibatkan kantor pengacara Hasrul Beny dan Bambang untuk mengevaluasi unsur pidana dan menindaklanjutinya ke APH.
“Pihak Bank Sumut bertekad menyelesaikan kasus ini secara transparan dan berusaha memulihkan kepercayaan publik,” ungkapnya.Namun, berdasarkan informasi terdapat salah satu pengawai yang terlibat berinsial R yang sudah ditahan dan sedang menunggu proses hukum. (*)
Editor: Galih Pratama