Jakarta – Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mengkaji pengenaan biaya (fee) untuk isi ulang uang elektronik berbasis kartu (e-money). Sejumlah bankir pun menyambut baik langkah Bank Sentral tersebut, lantaran akan memberikan dampak positif pada bisnis perbankan.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Randi Anto mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari BI terkait dengan besaran fee untuk isi ulang e-money. Namun, kabar yang beredar, pengenaan fee idealnya adalah Rp1.500 – Rp2.000 untuk sekali isi ulang.
“Soal besaran fee, BRI masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari BI nya, sehingga nanti baru bisa mensikapi,” ujar Randi kepada Infobank, di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Lebih lanjut dia menilai, wacana BI untuk mengenakan fee saat isi ulang e-money ini, justru akan menjaga kesinambungan usaha, sehingga nantinya pelayanan dan benefit kepada para nasabah akan terus dapat meningkat. Dengan demikian, diharapkan akan semakin mendorong transaksi nontunai.
Menurut Bank Sentral, pengenaan fee untuk e-money tersebut terbilang wajar bagi perbankan, lantaran melalui e-money pengguna jadi lebih hemat dalam mengelola uang tunainya. Terlebih untuk membangun infrastruktur dan perawatan, bank juga harus mengeluarkan biaya investasi yang tidak sedikit
Bank Sentral sendiri akan melakukan penyesuaian pada aturan yang tertuang dalam PBI terkait dengan perubahan model bisnis uang elektronik ini. BI memang berkewenangan untuk mengatur model bisnis e-money. Mengingat, BI merupakan otoritas di sistem pembayaran. Hal ini masih akan dikaji ditingkat Dewan Gubernur BI
Berdasarkan data statistik sistem pembayaran uang elektronik BI, per April 2017 jumlah uang elektronik yang beredar tercatat sebesar 57,76 juta atau lebih tinggi dibandingkan periode Desember 2016 yang mencapai 51,2 juta. Sedangkan untuk volume transaksi mencapai 235,61 juta transaksi. Sari sisi nominal transaksi, per April 2017 tercatat sebesar Rp2,85 triliun. (*)