DPR Setujui RUU RUU Liberalisasi Jasa Keuangan Di Rapat Paripurna
Jakarta–Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas, terus menuai polemik.
Komisi XI DPR-RI secara tegas berpandangan jika ada pengalihan aset negara termasuk di BUMN maka pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan. Terbitnya PP 72 dianggap seperti kembali ke rezim orde baru yang “dekat” dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,” ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng, di Jakarta Rabu, 18 Januari 2017.
Menurutnya, DPR-RI harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya adalah resmi milik Menteri Keuangan wewenangnya, bukanlah Menteri BUMN. “Nah kalau Menteri Keuangan melakukan pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More
Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More