Jakarta–Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas, terus menuai polemik.
Komisi XI DPR-RI secara tegas berpandangan jika ada pengalihan aset negara termasuk di BUMN maka pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan. Terbitnya PP 72 dianggap seperti kembali ke rezim orde baru yang “dekat” dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,” ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng, di Jakarta Rabu, 18 Januari 2017.
Menurutnya, DPR-RI harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya adalah resmi milik Menteri Keuangan wewenangnya, bukanlah Menteri BUMN. “Nah kalau Menteri Keuangan melakukan pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More