DPR Setujui RUU RUU Liberalisasi Jasa Keuangan Di Rapat Paripurna
Jakarta–Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas, terus menuai polemik.
Komisi XI DPR-RI secara tegas berpandangan jika ada pengalihan aset negara termasuk di BUMN maka pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan. Terbitnya PP 72 dianggap seperti kembali ke rezim orde baru yang “dekat” dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,” ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng, di Jakarta Rabu, 18 Januari 2017.
Menurutnya, DPR-RI harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya adalah resmi milik Menteri Keuangan wewenangnya, bukanlah Menteri BUMN. “Nah kalau Menteri Keuangan melakukan pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More