DPR Setujui RUU RUU Liberalisasi Jasa Keuangan Di Rapat Paripurna
Jakarta–Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas, terus menuai polemik.
Komisi XI DPR-RI secara tegas berpandangan jika ada pengalihan aset negara termasuk di BUMN maka pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan. Terbitnya PP 72 dianggap seperti kembali ke rezim orde baru yang “dekat” dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,” ujar Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng, di Jakarta Rabu, 18 Januari 2017.
Menurutnya, DPR-RI harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya adalah resmi milik Menteri Keuangan wewenangnya, bukanlah Menteri BUMN. “Nah kalau Menteri Keuangan melakukan pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More