Selain itu, kata dia, saat ini sudah tidak boleh lagi ada pos atau kekayaan yang sifatnya non-bujeter atau di luar APBN seperti pada masa Orba. Praktek non-bujeter ini menjadi sumber KKN sistemik dan masif. “PP 72 tersebut mengembalikan lagi pos dan transaksi non-bujeter. Artinya PP 72 membuka kembali peluang KKN yang sistemik dan masif,” tegasnya.
(Baca juga: Aturan Baru Jokowi Soal Aset Negara Dinilai Berbahaya)
Untuk diketahui, Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Namun, aturan yang belum ramai diketahui kalangan termasuk DPR ini menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Hanwha Life Insurance Indonesia (Hanwha Life) menerima Golden Star Trophy yang merupakan kategori… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal isu yang beredar mengenai penyesuaian Pajak… Read More
Jakarta – PT Surya Utama Nuansa (SUN Energy) meraih fasilitas pembiayaan sebesar US$10 juta dari… Read More