Di tempat terpisah Ekonom Dradjad Harry Wibowo berpandangan, sesuai dengan UU 1/2004, dalam Pasal 2, menyebutkan bahwa pengelolaan investasi negara termasuk dalam perbendaharaan negara. Jadi, saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.
(Baca juga: Kepentingan Politik, Masalah Utama BUMN)
Sedangkan Pasal 1 UU tersebut menyebut bahwa yang dimaksud dengan perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
“Ringkasnya, saham pemerintah di BUMN adalah bagian dari perbendaharaan negara, yang ditetapkan dalam APBN,” kata Dradjad yang juga mantan Komisaris di salah satu bank BUMN. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More