Di tempat terpisah Ekonom Dradjad Harry Wibowo berpandangan, sesuai dengan UU 1/2004, dalam Pasal 2, menyebutkan bahwa pengelolaan investasi negara termasuk dalam perbendaharaan negara. Jadi, saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.
(Baca juga: Kepentingan Politik, Masalah Utama BUMN)
Sedangkan Pasal 1 UU tersebut menyebut bahwa yang dimaksud dengan perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
“Ringkasnya, saham pemerintah di BUMN adalah bagian dari perbendaharaan negara, yang ditetapkan dalam APBN,” kata Dradjad yang juga mantan Komisaris di salah satu bank BUMN. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) siap melayani kebutuhan nasabah seiring tingginya mobilitas… Read More