Di tempat terpisah Ekonom Dradjad Harry Wibowo berpandangan, sesuai dengan UU 1/2004, dalam Pasal 2, menyebutkan bahwa pengelolaan investasi negara termasuk dalam perbendaharaan negara. Jadi, saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.
(Baca juga: Kepentingan Politik, Masalah Utama BUMN)
Sedangkan Pasal 1 UU tersebut menyebut bahwa yang dimaksud dengan perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
“Ringkasnya, saham pemerintah di BUMN adalah bagian dari perbendaharaan negara, yang ditetapkan dalam APBN,” kata Dradjad yang juga mantan Komisaris di salah satu bank BUMN. (Bersambung ke halaman berikutnya)