Poin Penting
- SMF meminta pemerintah memperkuat data dan target program perumahan agar pencapaiannya dapat dipantau secara jelas.
- Pelemahan penjualan rumah dinilai berkaitan dengan ketidakpastian ekonomi dan potensi perubahan pola konsumsi generasi muda.
- SMF mendorong kebijakan pembiayaan yang adaptif, termasuk mempertimbangkan tren generasi muda yang lebih memilih menyewa rumah.
Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) meminta pemerintah memperkuat kebijakan perumahan di tengah pelemahan penjualan rumah dan perubahan perilaku generasi muda dalam memiliki hunian.
Chief Economist SMF, Martin D. Siyaranamual, mengatakan pemerintah perlu memperhatikan sejumlah aspek dalam menyusun program penyediaan rumah bagi masyarakat. Mulai dari penetapan target yang terukur, ketersediaan data, hingga adaptasi terhadap perubahan pola konsumsi generasi muda.
Martin mengatakan pemerintah perlu menetapkan target program perumahan yang dapat dipantau berdasarkan proses dan progres pelaksanaannya.
“Jadi, bagaimana cara tracking-nya, kita bisa diskusikan bersama-sama,” ujar Martin saat konferensi pers kinerja semester I 2026 SMF di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: Tak Hanya BI Rate, Faktor Ini Turut Menekan Perusahaan Pembiayaan Perumahan
Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat ketersediaan data perumahan. Ia menilai data perumahan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.
Data yang dibutuhkan bukan hanya terkait penjualan rumah, tetapi juga profil calon pembeli. Informasi mengenai masyarakat yang berpotensi membeli rumah dinilai penting untuk memastikan target program perumahan dapat dicapai secara realistis.
“Ini akan sangat berkaitan dengan target 350.000 (unit rumah), target 3.000.000, target 10.000.000, target 1.000.000. Itu masuk akal atau tidak? Jadi, harus ada datanya,” jelas Martin.
SMF Punya Peran Strategis Cegah Mismatch
Martin juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran perusahaan pembiayaan sekunder perumahan seperti SMF dalam mendukung penyediaan hunian masyarakat.
Menurutnya, peran tersebut berkaitan erat dengan konsep maturity mismatch, baik positive maturity mismatch maupun negative maturity mismatch.
Positive maturity mismatch terjadi ketika perusahaan memiliki dana jangka panjang, tetapi tidak memiliki produk investasi dengan tenor yang sesuai. Kondisi tersebut, misalnya, dapat terjadi pada perusahaan asuransi yang memiliki dana pensiun berjangka panjang, tetapi tidak memiliki instrumen investasi dengan tenor serupa.
Baca juga: BTN Optimalkan Data BPS untuk Tingkatkan Akurasi Pembiayaan Perumahan
Sementara itu, negative maturity mismatch lebih banyak terjadi ketika dana jangka pendek digunakan untuk membiayai pembiayaan jangka panjang.
Martin menilai potensi negative maturity mismatch di sektor perumahan Indonesia saat ini masih belum terjadi. Namun, risiko tersebut dapat meningkat apabila pertumbuhan permintaan perumahan semakin tinggi.
“Tapi, begitu sektor perumahan tembus angka 5-6 persen, itu negatif maturity mismatch bisa bikin sektor perekonomian kita ambruk. Karena, uang jangka pendek dipakai buat bayarin proyek-proyek jangka panjang. Itu harus hati-hati,” ungkapnya.
Karena itu, perusahaan pembiayaan sekunder seperti SMF dinilai memiliki peran vital dalam menopang pembiayaan perumahan sekaligus meminimalkan potensi maturity mismatch.
Ketidakpastian Ekonomi Tekan Permintaan Rumah
Martin lebih jauh menerangkan, sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang paling sensitif terhadap ketidakpastian ekonomi. Ketika terjadi krisis atau ketidakpastian, masyarakat cenderung menunda pembelian rumah karena hunian merupakan investasi jangka panjang.
“Sudahlah, saya tak usah beli rumah dulu. Yang penting saya ada uang di tabungan untuk makan. Itu yang terjadi,” beber Martin.
Menurutnya, pelemahan permintaan rumah dapat dipengaruhi oleh penurunan jumlah masyarakat kelas menengah. Selain itu, ketidakpastian ekonomi juga dapat membuat masyarakat menunda investasi jangka panjang, termasuk pembelian properti hunian.
Generasi Muda Mulai Pilih Sewa Rumah
Selain faktor ekonomi, Martin menyoroti perubahan pola konsumsi generasi muda. Menurutnya, generasi muda saat ini cenderung memilih menyewa atau mengontrak rumah dibandingkan membeli hunian.
Di sisi lain, Indonesia dinilai belum memiliki aturan baku yang mengatur mekanisme sewa-menyewa properti hunian. Kondisi tersebut berbeda dengan Amerika Serikat (AS) yang memiliki regulasi lebih jelas mengenai hubungan antara pemilik dan penyewa.
“Di AS itu bukan aturan dua belah pihak penyewa, melainkan aturan baku, bisa dibawa ke pengadilan jika dilanggar atau ada yang terdiskriminasi. Itu ada aturan mainnya, kita di sini tidak ada,” cetus Martin.
“Kenapa mereka belum punya rumah? Bisa jadi karena mereka menunda, atau bisa jadi karena pola konsumsi masyarakat mudanya berubah,” sambung Martin.
Menurut Martin, apabila pelemahan permintaan rumah disebabkan oleh penurunan daya beli kelas menengah, maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perumahan, dan lembaga terkait perlu mengambil peran. Sebab, persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi makro dan tidak semata-mata menjadi masalah sektor perumahan.
“Tapi kalau bicara soal karena pola konsumsi masyarakat berubah, maka urusan kita SMF ini berarti kita harus bikin produk sewa atau apa, saya tak tahu. Itu yang dimaksud dengan adaptif,” tekannya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Buka Akses KPR Syariah untuk Pekerja
Martin mengakui belum memiliki data yang lebih rinci mengenai penyebab pelemahan permintaan kepemilikan rumah saat ini. Karena itu, ia menilai diperlukan analisis yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi faktor yang memengaruhi perubahan tersebut.
Penjualan Rumah Masuk Zona Negatif
Sebagai informasi, pertumbuhan tahunan penjualan rumah turun ke zona negatif sebesar -25,67 persen yoy pada triwulan I 2026. Berbanding terbalik dari triwulan IV 2025 yang masih tumbuh positif 7,83 persen yoy.
Secara kuartalan, laju penjualan juga mencatatkan penurunan dengan kontraksi 7,69 persen qtq, setelah sempat mencatat pertumbuhan tipis sebesar 2,01 persen qtq pada triwulan sebelumnya. (*) Steven Widjaja


