Menurut Ananta, salah satu cara untuk mengurangi besarnya beban pemerintah dan swasta dalam mencapai pembangunan rumah dan menurunkan backlog, yaitu dengan mengimplementasikan Undang-Undang No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diharapkan sebagai sumber dana murah jangka panjang untuk mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Dalam implementasi Tapera, SMF dapat berperan sebagai intermediator bagi Bank-bank Penyalur KPR yang berkeinginan memanfaatkan dana Tapera,” kata tutup Ananta.
Hal ini diyakininya akan mendukung inklusi yang lebih Iuas bagi para Penyalur KPR. Peran serta SMF dalam program Tapera dapat menambah jumlah Penyalur KPR yang berpartisipasi dalam program Tapera, sehingga pada akhirnya dapat menambah jumlah masyarakat yang terlayani, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More
Poin Penting Perundingan dagang RI–AS (ART) ditargetkan rampung dan ditandatangani awal 2026 RI buka akses… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat tipis 0,03% ke level 8.587,49 Meski indeks hijau,… Read More
Poin Penting Kredit properti tumbuh 7,4% yoy menjadi Rp1.513,5 triliun per November 2025 Pertumbuhan didorong… Read More
Poin Penting BSI mendukung program MBG melalui pembiayaan pembangunan dapur SPPG di seluruh Indonesia. Hingga… Read More
Poin Penting Sebanyak 98,15% atau 18.890 jaringan BSI Agen di Aceh telah kembali beroperasi pascabanjir… Read More