Menurut Ananta, salah satu cara untuk mengurangi besarnya beban pemerintah dan swasta dalam mencapai pembangunan rumah dan menurunkan backlog, yaitu dengan mengimplementasikan Undang-Undang No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diharapkan sebagai sumber dana murah jangka panjang untuk mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Dalam implementasi Tapera, SMF dapat berperan sebagai intermediator bagi Bank-bank Penyalur KPR yang berkeinginan memanfaatkan dana Tapera,” kata tutup Ananta.
Hal ini diyakininya akan mendukung inklusi yang lebih Iuas bagi para Penyalur KPR. Peran serta SMF dalam program Tapera dapat menambah jumlah Penyalur KPR yang berpartisipasi dalam program Tapera, sehingga pada akhirnya dapat menambah jumlah masyarakat yang terlayani, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit Rp1.511,4 triliun per Januari 2026, naik 15,62 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochtar Riady melalui OUE Commercial REIT menjajaki penjualan One Raffles Place dengan estimasi… Read More
Poin Penting Kadin–Perumnas MoU percepat Program Perumahan Nasional lewat sinergi BUMN dan dunia usaha Perluas… Read More
Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan ke KPK soal penerimaan fasilitas jet pribadi dari OSO… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menindak alumni LPDP yang menghina Indonesia dan mewajibkan pengembalian… Read More
Poin Penting Ombudsman dorong Bank Jambi segera memulihkan layanan digital demi kenyamanan dan keamanan seluruh… Read More