Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara. (Tangkapan layar webinar: M. Ibrahim)
Poin Penting
Jakarta— Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengirimkan surat keberatan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara terkait Agreement of Reciprocal Trade/ART yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan, surat keberatan tersebut memuat 21 poin yang menyoroti substansi maupun prosedur perjanjian yang hingga kini belum diratifikasi. Menurutnya, masih tersedia waktu 90 hari untuk proses ratifikasi dan 60 hari untuk notifikasi.
“Notifikasi ini berisi tentang poin-poin agar tidak dilakukan ratifikasi, baik dalam bentuk Kepres (Keputusan Presiden) maupun dalam bentuk undang-undang (UU), “ ujar Bhima, dalam Diskusi CELIOS di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Baca juga: MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo
Ia menjelaskan, surat keberatan CELIOS tersebut merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur bahwa pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional serta memperhatikan hukum nasional dalam membuat perjanjian internasional.
Bhima menilai terdapat indikasi perjanjian tersebut dapat diratifikasi tanpa melalui DPR apabila menggunakan skema keputusan presiden.
Padahal, menurut dia, dampak perjanjian dinilai luas, mencakup sektor lingkungan, ketenagakerjaan, energi, dan pangan.
“Karena efeknya cukup besar, maka ini harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. Jadi, tidak bisa langsung menggunakan keputusan presiden,” bebernya.
Ia bilang, CELIOS akan menunggu respons pemerintah dalam waktu 10 hari sejak notifikasi. Jika tidak ada jawaban, pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Lanjut Bhima, salah satu poin utama surat keberatan tersebut terkait rencana peningkatan impor minyak dan gas (migas) dari AS. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya pengurangan impor dan target swasembada energi.
Baca juga: Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen, Begini Pandangan Ekonom
Menurut dia, pergeseran sumber impor dari Timur Tengah ke AS berpotensi meningkatkan biaya impor karena harga dinilai kurang kompetitif dan spesifikasi produk bisa berbeda dengan kebutuhan dalam negeri.
“Nanti konsekuensinya bisa pada pelemahan nilai tukar rupiah, pelebaran defisit neraca migas, serta ketergantungan pada energi fosil dalam jangka panjang,” ujarnya.
CELIOS juga menyoroti pengurangan hambatan non-tarif dan sertifikasi yang dinilai dapat memicu lonjakan impor produk pertanian dan peternakan, seperti daging sapi, susu, dan keju. Bhima mengkhawatirkan kondisi tersebut akan memukul peternak lokal.
Selain itu, penghapusan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai berpotensi menghambat industrialisasi nasional. Menurut dia, tanpa kewajiban TKDN, peluang pengusaha lokal dan pelaku UMKM untuk terlibat dalam rantai pasok investasi asing akan semakin sempit.
“Sehingga semua rencana industrialisasi tanpa memasukkan TKDN, bagaimana pengusaha lokal, tapi juga bagaimana pelaku UMKM itu dapat bekerja sama dengan investor, pintu itu sudah tertutup jika ratifikasi dilakukan,” tegasnya.
Dari sisi energi dan pertambangan, CELIOS menilai adanya potensi kepemilikan asing hingga 100 persen tanpa klausul divestasi saham. Skema tersebut dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi yang selama ini mengatur kewajiban pelepasan sebagian saham kepada BUMN atau swasta nasional.
Bhima menegaskan, seluruh poin tersebut menjadi dasar keberatan CELIOS terhadap rencana ratifikasi perjanjian.
Ia pun meminta pemerintah memastikan setiap perjanjian internasional tetap berpijak pada kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tidak ada ceritanya, BUMN Danantara atau pun swasta lokal itu bisa mendapatkan kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan asing. Ini bertentangan dengan berbagai regulasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More