Poin Penting
- Skema tadpole dinilai membuat beban cicilan lebih berat pada awal pinjaman.
- Industri pindar didorong memperkuat credit scoring untuk menekan risiko gagal bayar.
- Konsumen perlu mendapat informasi biaya pinjaman secara transparan dan hak memilih skema pembayaran.
Jakarta – Skema tadpole atau pembayaran dengan beban angsuran lebih besar pada awal periode pinjaman dinilai merugikan konsumen. Mekanisme ini dianggap memberatkan karena pinjaman umumnya diambil ketika masyarakat sedang membutuhkan dana.
Skema tadpole (kecebong) itu juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. Karena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) didorong sejalan dengan arah regulator dalam penerapan skema tadpole di industri pinjaman daring (pindar).
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino, persoalan skema tadpole bukan hanya menyangkut mekanisme pembayaran pinjaman, tapi juga perlindungan konsumen dan integritas industri jasa keuangan. Kemudahan akses pinjaman, kata dia, harus dibarengi produk yang transparan, adil, dan tidak mengeksploitasi konsumen.
“Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” kata Harris dalam keterangannya dikutip Senin, 7 September 2026.
Baca juga: Skema KPR 30 Tahun Tengah Difinalisasi, Bos BTN: Angsuran Lebih Terjangkau
Hampir senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menambahkan, skema tadpole tidak memberikan posisi yang adil bagi peminjam karena konsumen pada dasarnya mengajukan pinjaman ketika membutuhkan dana.
“Skema tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit,” kata Huda.
Sebagai gambaran, dalam skema tadpole, kewajiban pembayaran peminjam dibuat lebih besar pada awal masa pinjaman dan menurun pada periode berikutnya. Skema ini pada dasarnya diterapkan penyelenggara pindar untuk menekan risiko gagal bayar pada akhir tenor.
Misalnya, peminjam mengambil pinjaman dengan pokok Rp1 juta dan bunga Rp300 ribu sehingga total kewajiban mencapai Rp1,3 juta. Dalam tiga kali pembayaran, cicilan dapat disusun menjadi Rp700 ribu pada pembayaran pertama, Rp400 ribu pada pembayaran kedua, dan Rp200 ribu pada pembayaran ketiga.
Bagi penyelenggara, skema itu membuat sebagian besar pokok pinjaman telah tertagih pada awal periode. Artinya, eksposur risiko ketika peminjam gagal bayar pada akhir tenor menjadi berkurang. Tapi bagi konsumen, mereka harus menanggung beban pembayaran lebih tinggi ketika dana pinjaman baru mulai digunakan.
Menurut Huda, pembayaran lebih besar pada awal periode seharusnya menjadi pilihan konsumen, bukan kewajiban. Konsumen yang memiliki kemampuan membayar lebih besar dapat diberikan opsi untuk melakukan pembayaran lebih cepat atau menempatkan dana sebagai deposit yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.
“Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen,” tegasnya.
Dorong Perbaikan Credit Scoring
Huda menilai, pembatasan atau penghentian penggunaan skema tadpole semestinya tidak menjadi persoalan bagi industri pindar. Penyelenggara tetap bisa menggunakan skema cicilan reguler dengan pembayaran yang lebih merata sepanjang tenor.
Kondisi itu justru bisa dijadikan momentum bagi pelaku industri untuk mendorong penguatan sistem penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Dengan sistem scoring yang lebih prudent, pengelolaan risiko gagal bayar tidak perlu terlalu bergantung pada pola pembayaran yang membebankan konsumen di awal.
“Jika skema tadpole tidak dipakai, industri pindar kan tidak ada masalah juga dengan skema biasa. Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent,” imbuhnya.
Baca juga: Angsuran Mencekik, KPR Take Over Bisa Jadi Solusi
Selama ini, lanjut Huda, sebagian platform pindar menerapkan skema tadpole sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi risiko gagal bayar. Namun, dari perspektif konsumen, mekanisme tersebut justru dapat menciptakan tekanan pembayaran sejak awal masa pinjaman.
“Selama ini kan platform beranggapan untuk menghindari gagal bayar tinggi, maka tadpole. Justru Tadpole ini bisa membuat borrower harus membayar tinggi di awal,” tegasnya.
Di samping struktur cicilan, Huda juga menekankan pentingnya transparansi terkait bunga dan seluruh biaya yang dibebankan kepada peminjam. Penyelenggara harus menyampaikan komponen biaya secara terbuka dan memastikan tidak terdapat biaya tersembunyi (hidden cost) dalam produk pinjaman yang ditawarkan.
Transparansi semakin mendesak mengingat makin tingginya penetrasi layanan pembiayaan digital. Konsumen harus mengetahui sejak awal berapa total kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk bunga dan biaya lainnya, sebelum menyetujui pinjaman.
AFPI Diminta Sejalan dengan Regulator
Terkait skema tadpole, Huda juga mendorong AFPI mengambil sikap yang sejalan dengan regulator dalam penerapan skema pembiayaan pindar.
Menurutnya, asosiasi industri tidak seharusnya mengambil kebijakan yang bertentangan atau melampaui ketentuan regulator.
Di sisi lain, kepentingan konsumen perlu ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam merancang produk dan mekanisme pembiayaan digital.
“AFPI harus searah dengan regulator. AFPI tentu tidak boleh bertindak melebihi regulator. Namun demikian, konsumen harusnya diberikan informasi yang jelas, kemudian diberikan hak untuk memilih melanjutkan atau tidak dengan skema tersebut,” jelas Huda.
Baca juga: Warga RI Makin Doyan Utang di Pindar, Ini Buktinya
Dengan demikian, penguatan industri pindar tidak hanya bergantung pada kemampuan platform mengendalikan risiko kredit, tapi juga pada kualitas perlindungan konsumen.
Perbaikan credit scoring, transparansi biaya, serta pemberian pilihan yang jelas kepada peminjam menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan konsumen. (*) Ari Astriawan


