Keuangan

Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia

Jakarta – Implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam layanan kesehatan, kini diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi antara Penyelenggara Jaminan dalam Program JKN.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menegaskan bahwa CoB tak hanya sebatas integrasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial. Namun, dia memandang hal ini sebagai peluang strategis bagi penetrasi asuransi kesehatan komersial di Indonesia.

“Dengan adanya CoB berarti kan nasabah atau masyarakat semakin menyadari bahwa BPJS itu baik, tapi lebih baik lagi ketika mereka memiliki asuransi kesehatan komersial,” ujar Yosie usai acara Media Briefing & Signing Ceremony PruPriority Hospitals di Jakarta, Selasa (24/6).

Baca juga: Prudential Indonesia “Curi Start” Terapkan Co-Payment

Menurutnya, meski mekanisme CoB bukan hal baru di industri asuransi, nantinya regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan menjadi titik penting karena mengubah skema yang sebelumnya dikenal dengan split bill ke sistem baru yang lebih terintegrasi. Namun, proses adaptasi ini belum sepenuhnya final.

“CoB itu sebenarnya sebelum ada Permenkes 1366 sebenarnya sudah ada. Dulu kita tahu istilahnya split bill. Kalau sekarang nanti kan ada mekanisme lain,” jelasnya.

Prudential Indonesia sendiri, menurut Yosie, tengah aktif menjajaki dialog intensif dengan para pemangku kepentingan seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pihak rumah sakit. Diskusi ini krusial untuk memastikan implementasi CoB berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi nasabah.

“Kita terus explore dengan pihak-pihak terkait, Kemenkes dan tentunya pihak BPJS. Untuk kita diskusikan gimana caranya ke depannya,” kata Yosie.

Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Komersial

Meski begitu, Prudential memilih untuk berhati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari regulasi teknis sebelum menyampaikan strategi implementasinya secara lebih detail.

“Soal mekanisme CoB, nanti kita tunggu lebih lanjut. Kita akan sampaikan lagi (updatenya),” tegasnya.

Yosie juga melihat adanya dampak positif dari sisi kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan ganda. CoB tidak hanya memperkuat akses layanan kesehatan, tapi juga mendorong peningkatan kepercayaan terhadap asuransi swasta yang dapat memberikan manfaat lebih luas dan cepat. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

12 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

14 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

14 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

14 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

18 hours ago