Keuangan

Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia

Jakarta – Implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam layanan kesehatan, kini diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi antara Penyelenggara Jaminan dalam Program JKN.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menegaskan bahwa CoB tak hanya sebatas integrasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial. Namun, dia memandang hal ini sebagai peluang strategis bagi penetrasi asuransi kesehatan komersial di Indonesia.

“Dengan adanya CoB berarti kan nasabah atau masyarakat semakin menyadari bahwa BPJS itu baik, tapi lebih baik lagi ketika mereka memiliki asuransi kesehatan komersial,” ujar Yosie usai acara Media Briefing & Signing Ceremony PruPriority Hospitals di Jakarta, Selasa (24/6).

Baca juga: Prudential Indonesia “Curi Start” Terapkan Co-Payment

Menurutnya, meski mekanisme CoB bukan hal baru di industri asuransi, nantinya regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan menjadi titik penting karena mengubah skema yang sebelumnya dikenal dengan split bill ke sistem baru yang lebih terintegrasi. Namun, proses adaptasi ini belum sepenuhnya final.

“CoB itu sebenarnya sebelum ada Permenkes 1366 sebenarnya sudah ada. Dulu kita tahu istilahnya split bill. Kalau sekarang nanti kan ada mekanisme lain,” jelasnya.

Prudential Indonesia sendiri, menurut Yosie, tengah aktif menjajaki dialog intensif dengan para pemangku kepentingan seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pihak rumah sakit. Diskusi ini krusial untuk memastikan implementasi CoB berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi nasabah.

“Kita terus explore dengan pihak-pihak terkait, Kemenkes dan tentunya pihak BPJS. Untuk kita diskusikan gimana caranya ke depannya,” kata Yosie.

Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Komersial

Meski begitu, Prudential memilih untuk berhati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari regulasi teknis sebelum menyampaikan strategi implementasinya secara lebih detail.

“Soal mekanisme CoB, nanti kita tunggu lebih lanjut. Kita akan sampaikan lagi (updatenya),” tegasnya.

Yosie juga melihat adanya dampak positif dari sisi kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan ganda. CoB tidak hanya memperkuat akses layanan kesehatan, tapi juga mendorong peningkatan kepercayaan terhadap asuransi swasta yang dapat memberikan manfaat lebih luas dan cepat. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

5 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

5 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

8 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

8 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

9 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

10 hours ago