Keuangan

Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia

Jakarta – Implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam layanan kesehatan, kini diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi antara Penyelenggara Jaminan dalam Program JKN.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menegaskan bahwa CoB tak hanya sebatas integrasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial. Namun, dia memandang hal ini sebagai peluang strategis bagi penetrasi asuransi kesehatan komersial di Indonesia.

“Dengan adanya CoB berarti kan nasabah atau masyarakat semakin menyadari bahwa BPJS itu baik, tapi lebih baik lagi ketika mereka memiliki asuransi kesehatan komersial,” ujar Yosie usai acara Media Briefing & Signing Ceremony PruPriority Hospitals di Jakarta, Selasa (24/6).

Baca juga: Prudential Indonesia “Curi Start” Terapkan Co-Payment

Menurutnya, meski mekanisme CoB bukan hal baru di industri asuransi, nantinya regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan menjadi titik penting karena mengubah skema yang sebelumnya dikenal dengan split bill ke sistem baru yang lebih terintegrasi. Namun, proses adaptasi ini belum sepenuhnya final.

“CoB itu sebenarnya sebelum ada Permenkes 1366 sebenarnya sudah ada. Dulu kita tahu istilahnya split bill. Kalau sekarang nanti kan ada mekanisme lain,” jelasnya.

Prudential Indonesia sendiri, menurut Yosie, tengah aktif menjajaki dialog intensif dengan para pemangku kepentingan seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pihak rumah sakit. Diskusi ini krusial untuk memastikan implementasi CoB berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi nasabah.

“Kita terus explore dengan pihak-pihak terkait, Kemenkes dan tentunya pihak BPJS. Untuk kita diskusikan gimana caranya ke depannya,” kata Yosie.

Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Komersial

Meski begitu, Prudential memilih untuk berhati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari regulasi teknis sebelum menyampaikan strategi implementasinya secara lebih detail.

“Soal mekanisme CoB, nanti kita tunggu lebih lanjut. Kita akan sampaikan lagi (updatenya),” tegasnya.

Yosie juga melihat adanya dampak positif dari sisi kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan ganda. CoB tidak hanya memperkuat akses layanan kesehatan, tapi juga mendorong peningkatan kepercayaan terhadap asuransi swasta yang dapat memberikan manfaat lebih luas dan cepat. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

4 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

19 hours ago