Keuangan

Skema CoB Dorong Asuransi Komersial? Ini Respons Prudential Indonesia

Jakarta – Implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam layanan kesehatan, kini diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi antara Penyelenggara Jaminan dalam Program JKN.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menegaskan bahwa CoB tak hanya sebatas integrasi manfaat BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial. Namun, dia memandang hal ini sebagai peluang strategis bagi penetrasi asuransi kesehatan komersial di Indonesia.

“Dengan adanya CoB berarti kan nasabah atau masyarakat semakin menyadari bahwa BPJS itu baik, tapi lebih baik lagi ketika mereka memiliki asuransi kesehatan komersial,” ujar Yosie usai acara Media Briefing & Signing Ceremony PruPriority Hospitals di Jakarta, Selasa (24/6).

Baca juga: Prudential Indonesia “Curi Start” Terapkan Co-Payment

Menurutnya, meski mekanisme CoB bukan hal baru di industri asuransi, nantinya regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan menjadi titik penting karena mengubah skema yang sebelumnya dikenal dengan split bill ke sistem baru yang lebih terintegrasi. Namun, proses adaptasi ini belum sepenuhnya final.

“CoB itu sebenarnya sebelum ada Permenkes 1366 sebenarnya sudah ada. Dulu kita tahu istilahnya split bill. Kalau sekarang nanti kan ada mekanisme lain,” jelasnya.

Prudential Indonesia sendiri, menurut Yosie, tengah aktif menjajaki dialog intensif dengan para pemangku kepentingan seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pihak rumah sakit. Diskusi ini krusial untuk memastikan implementasi CoB berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi nasabah.

“Kita terus explore dengan pihak-pihak terkait, Kemenkes dan tentunya pihak BPJS. Untuk kita diskusikan gimana caranya ke depannya,” kata Yosie.

Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Komersial

Meski begitu, Prudential memilih untuk berhati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari regulasi teknis sebelum menyampaikan strategi implementasinya secara lebih detail.

“Soal mekanisme CoB, nanti kita tunggu lebih lanjut. Kita akan sampaikan lagi (updatenya),” tegasnya.

Yosie juga melihat adanya dampak positif dari sisi kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan ganda. CoB tidak hanya memperkuat akses layanan kesehatan, tapi juga mendorong peningkatan kepercayaan terhadap asuransi swasta yang dapat memberikan manfaat lebih luas dan cepat. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

2 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

3 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

3 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

5 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

5 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

6 hours ago