Skema Burden Sharing Tak Akan Ganggu Independensi BI sebagai Bank Sentral

Skema Burden Sharing Tak Akan Ganggu Independensi BI sebagai Bank Sentral

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan, kerja sama pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI bersama pemerintah, tidak akan mengganggu independensi BI sebagai bank sentral dalam skema bagi-bagi beban (burden sharing) pada tahun 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam kerja sama pembelian SBN dengan pemerintah ini tidak akan mempengaruhi marwah BI sebagai lembaga independen dalam melakukan kebijakan moneter. Menurutnya, SBN yang dibeli BI adalah SBN yang bisa diperdagangkan dan bisa digunakan BI untuk ekspansi moneter seperti stabilisasi nilai tukar. 

“Kerja sama pembelian SBN ini tidak mengurangi independensi BI dan kemampuan BI melaksanakan kebijakan moneternya yang pruden,” ujar Perry secara virtual, Selasa, 24 Agustus 2021.

Asal tahu saja, pembelian SBN di pasar perdana oleh Bank Indonesia masuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III yang mencapai Rp215 triliun untuk tahun 2021 dan Rp224 triliun untuk tahun 2022.

Kerja sama pembelian SBN oleh BI bersama pemerintah ini didasari oleh rasa tanggung jawab BI dan dalam situasi pandemi Covid-19. Perry mengungkapkan, bahwa pihaknya merasa terpanggil untuk membantu pemerintah dalam penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Perry menyatakan, keputusan berlanjutnya SKB III sudah mempertimbangkan dampak tapering The Fed dan dampak kenaikan inflasi yang diprediksi akan terjadi di 2023. “Memang kerja sama ini, tentu BI defisitnya akan lebih besar, tapi modal kami masih besar dan cukup untuk menjaga kondisi keuangan,” ucap Perry.

Ada 2 klaster pembelian SBN oleh BI dalam SKB III. Klaster A sebesar Rp58 triliun (2021) dan Rp40 triliun (2022) dengan tingkat suku bunga acuan tenor 3 bulan ditanggung BI. Sementara klaster B mencapai Rp157 triliun (2021) dan Rp184 triliun (2022) dengan tingkat suku bunga yang sama dengan klaster A dan ditanggung pemerintah. (*)

Related Posts

News Update

Top News