Lanjutkan Burden Sharing, Pemerintah dan BI Sepakati SKB III

Lanjutkan Burden Sharing, Pemerintah dan BI Sepakati SKB III

Jakarta – Pemerintah dan Bank Indonesia kembali menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk yang ketiga kalinya. Dalam surat ini, Bank Indonesia (BI) sepakat untuk berkontribusi pada pembiayaan sektor kesehatan dan kemanusiaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sekaligus menanggung biaya bunga.

SKB III akan berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 23 Agustus 2021 lalu sampai dengan 31 Desember 2022. Adapun besaran SBN yang diterbitkan yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp224 triliun.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, kerja sama ini adalah wujud dari sinergi kebijakan antara pemerintah dan bank sentral. Selain itu, ia menyebut SKB III ini adalah panggilan tugas negara untuk berpartisipasi dalam mengatasi masalah kemanusiaan dan keamanan masyarakat, dan sekaligus untuk memulihkan ekonomi.

“Dari skema dan mekanisme dari kerja sama ini, tidak hanya bisa mengurangi beban atau biaya dari kesehatan dan beban negara. Dan untuk itu juga akan memperkuat kemampuan dari kebijakan fiskal untuk memulihkan ekonomi,” jelas Perry pada paparan virtualnya, 24 Agustus 2021.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Kemenkeu dan BI terus melihat kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Kerja sama ini merupakan langkah penting agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan.

Sebagai informasi, partisipasi BI pada kesepakatan kali ini berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun (tahun 2021) dan Rp40 triliun (tahun 2022), sesuai kemampuan keuangan BI.

Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan Pemerintah. Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang (dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 Bulan).

Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI. Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI.

Penerbitan SBN dalam skema SKB III ini diarahkan untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Untuk anggaran penanganan kesehatan terdiri atas program vaksinasi, diagnostik (testing, tracing, treatment), therapeutic (biaya perawatan pasien Covid-19, insentif/ santunan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan), penanganan Covid-19 di daerah, dan penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 lainnya. Sedangkan untuk anggaran penanganan kemanusiaan meliputi bantuan beras, tambahan program sembako, bantuan sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan program perlindungan masyarakat lainnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News