Jakarta – Kasus Jiwasraya ramai diperbincangkan berbagai kalangan. Terlebih setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan lima orang tersangka yang telah di tetapkan, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sontak banyak pihak yang menyanjung langkah Kejagung itu. Bagaimana tidak, pasalnya penahanan dilakukan terhadap 5 orang yang beberapa diantaranya terkenal di industri keuangan. Mulai dari salah satu orang terkaya di Indonesia hingga eks Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Seperti diketahui, Majalah Forbes tahun lalu memasukkan Benny Tjokro dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2018. Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini berada di urutan ke-43.
Forbes menaksir kekayaan Benny Tjokro mencapai 670 juta dollar AS atau sekitar Rp9,18 triliun (kurs Rp 13.707 per dollar AS).
Nama Benny Tjokro masuk dalam kasus ini, karena diduga terlibat dalam pembelian surat utang medium term notes (MTN). Instrumen yang dimaksud merupakan milik PT Hanson International Tbk. Dimana Benny tercatat sebagai pemilik sekaligus direktur utamanya.
Selain MTN yang berkualitas rendah, BPK dan Kejagung juga mencium adanya investasi di saham-saham berkualitas rendah, yang salah satunya saham PT Hanson International Tbk. Saham-saham itu pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang merugikan Jiwasraya.
Selain itu nama mentereng di dunia Asuransi yakni Hendrisman Rahim. Ia sendiri bukan orang baru di dunia Asuransi. Ia menjabat sebagai pemimpin Jiwasraya sejak Januari 2008 dan menjabat dua periode hingga awal 2018.
Pria kelahiran 18 Oktober 1955, Palembang, Sumatera Selatan, ini pernah juga bekerja di salah satu perusahaan asuransi, yakni PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO) dan sempat menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
BPK sendiri mencium adanya praktik penyembunyian kerugian keuangan Jiwasraya sejak 2006. Aksi itu terus dilakukan hingga laporan keuangan 2017 yang mendapatkan cap modifikasian dari akuntan publik yang melakukan audit.
Selain itu ada juga nama Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya. Dia menduduki posisi itu sejak 2008, bersamaan dengan Hendrisman.
Hary dinilai ikut bertanggung jawab atas skandal ini. Sebab saat rentetan skandal ini berlangsung, Hary memiliki wewenang untuk mengelola investasi dana Jiwasraya.
Sedangkan dua orang lainnya Syahmirwan yang merupakan Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. Posisinya berada di bawah Hary. Dan Heru Hidayat yang sangat akrab di dunia pasar modal, merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM). (*)