Poin Penting
- PT Asuransi Sinar Mas resmi memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah, sesuai persetujuan OJK melalui SK KEP-123/D.05/2025
- Spin-off dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi OJK sekaligus untuk memperkuat tata kelola operasional asuransi syariah agar lebih mandiri dan profesional
- Pengalihan portofolio kepesertaan telah diajukan ke OJK, dengan jaminan seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap berlaku sesuai polis selama masa transisi.
Jakarta – PT Asuransi Sinar Mas (ASM) resmi mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) miliknya melalui mekanisme spin-off. Langkah strategis ini menandai lahirnya entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-123/D.05/2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025 lalu.
Manajemen PT Asuransi Sinar Mas dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah ini merupakan perwujudan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku di industri asuransi Tanah Air.
Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya
Selain aspek kepatuhan, pemisahan ini dilakukan guna memperkuat struktur tata kelola operasional asuransi syariah agar dapat berkembang secara lebih mandiri dan profesional.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen PT Asuransi Sinar Mas dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai upaya penguatan struktur tata kelola operasional asuransi syariah secara mandiri,” tulis manajemen Asuransi Sinar Mas dalam pengumuman di salah satu surat kabar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Portofolio Kepesertaan Dialihkan
Terkait transisi ini, PT Asuransi Sinar Mas telah mengajukan permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan kepada pihak OJK.
Meski dalam masa pengalihan, nasabah diimbau tidak perlu khawatir terkait perlindungan asuransinya. Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban peserta akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan polis yang ada.
Baca juga: PAAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi
“Selama proses pengalihan portofolio kepesertaan berlangsung, seluruh hak dan kewajiban peserta sebagaimana diatur dalam ketentuan polis akan tetap berlaku,” tegas manajemen.
Langkah spin-off ini dipandang sebagai upaya industri asuransi dalam negeri untuk menciptakan ekosistem syariah yang lebih sehat dan transparan.
Sesuai ketentuan OJK, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki UUS wajib disapih dari induknya paling lambat 31 Desember 2026. (*)










