Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa program penjaminan simpanan nasabah di Indonesia lebih baik dibandingkan dengan otoritas penjamin simpanan di negara tetangga seperti Thailand dan Singapura.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap GDP (Gross Domestic Product) per kapita.
“Selain itu, Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing, termasuk USD, sedangkan Thailand dan Singapura tidak menjamin simpanan dalam mata uang asing,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
Ia menjelaskan, DPA (Deposit Protection Agency) Thailand menjamin simpanan maksimum nasabah sebesar THB 1 juta. Bila di konversi ke rupiah hanya mencapai Rp443,12 juta. Sedangkan, DPA Thailand terhadap GDP per kapita sebesar 7,87 kali dan tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.
Kemudian, SDIC (Singapore Deposit Insurance Corporation) menjamin simpanan maksimum sebesar SGD75.000, dengan penjaminan 0,42 kali terhadap GDP per kapita. Singapura juga tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.
Sedangkan LPS, memberikan penjaminan per nasabah maksimum sebesar Rp2 miliar, dengan cakupan penjaminan mencapai 32,45 kali terhadap GDP per kapita. LPS juga menjamin simpanan nasabah dalam mata uang asing.
“Tapi yang jelas setelah kita periksa ternyata disana (Thailand dan Singapura) tidak dijamin kalau uangnya (simpanan) dalam bentuk dollar, jadi itu mungkin yang perlu diwaspadai oleh teman-teman deposan nasional di indonesia,” jelasnya.
Ia menyatakan, bila ingin dijamin harus di konversi ke Dollar Singapura dengan batas maksimum hanya Rp851,09 juta. Oleh karena itu, Purbaya mengimbau masyarakat agar menempatkan uangnya kembali ke simpanan di Indonesia. Terlebih, LPS baru saja menaikan tingkat bunga penjamin simpanan valas sebesar 100 bps atau menjadi 1,75% pada periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra