Jakarta–Kehadiran otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan yang terintegrasi diharapkan bisa menangkal segala bentuk praktik kejahatan keuangan yang bermain di wilayah abu-abu.
Sebagaimana diketahui, sebelum lahirnya OJK, pengawasan industri keuangan di Indonesia dilakukan secara terpisah. Industri perbankan di bawah Bank Indonesia (BI), pasar modal dan industri keuangan nonbank di Bapepam LK, Kementerian Keuangan. Karena terpisah, banyak pengamat khawatir proses supervisi dan pengaturan jadi tidak maksimal. Beberapa kasus fraud pun terjadi, yang beken kala itu adalah Bank Century.
Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas sejak diskursus awal mengenai perlunya otoritas atau lembaga pengawas perbankan yang terpisah dari BI selalu berperan aktif memberikan dukungan. Ketika RUU dibahas di DPR pun , Perbanas yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Sigit Pramono selalu memberikan masukan dalam RDPU. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Begitu DPR mengesahkan RUU OJK menjadi UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, Sigit Pramono selaku Ketua Umum Perbanas sangat aktif mengikuti seminar dan sosialisasi mengenai OJK. Majalah Infobank pernah mencatat bahwa Sigit Pramono adalah bankir yang paling sering berbicara di seminar mengenai OJK.
Sejak UU OJK disahkan pada tanggal 27 Oktober 2011, Perbanas aktif melakukan sosialisasi kepada bankir-bankir bank anggota Perbanas di seluruh Indonesia. Sigit menyelenggarakan sosialisasi UU OJK yang baru kepada para bankir di seluruh Indonesia yang dikumpulkan di lima kota besar, yaitu di Surabaya (20 Januari 2012), Medan (3 Februari 2012), Makassar(9 Maret 2012), Bandung (2 Maret 2012) dan Semarang (16 Maret 2012). Program sosialisasi UU OJK ini juga melibatkan beberapa anggota komisi IX sebagai narasumber.
Program sosialisasi ini bukan atas biaya Pemerintah atau BI. Sosialisasi ini diselenggarakan dengan biaya Perbanas sendiri. Bahkan sebelum Dewan Komisioner OJK yang sekarang terpilih, dan ketika mereka semua masih duduk manis di lembaganya masing-masing. Insiatif seperti ini tidak mungkin terjadi jika Sigit Pramono atau Perbanas menentang pendirian OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Pada tanggal 22 Desember 2015, Sigit Pramono diminta memberi keterangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara No. 25/PPU-XII/2014 mengenai Uji Materi UU OJK dari pemohon beberapa anggota masyarakat yang di antaranya juga memohon pembubaran OJK. Sigit Pramono diminta menyampaikan sikap dan pendapat Perbanas mengenai permohonan pembubaran OJK tersebut. Jika memang Sigit anti Pendirian OJK seperti yang dituduhkan beberapa gelintir orang yang dimuat sebuah media online, Sigit bisa menyatakan setuju dengan permohonan pembubaran OJK.
Tapi apa kesaksian Sigit di Mahkamah Konstitusi?
Berikut kutipannya kala itu : “Tetapi, Perbanas berpendapat bahwa keberatan atas pungutan ini tidaklah arif dan tidak bijaksana kalau kemudian Pemohon menyampaikan usulan untuk membubarkan OJK ataupun meminta sementara pembekuan operasi OJK. Kami mengingatkan bahwa konsekuensi yang sangat berat bisa timbul apabila ada usulan untuk membubarkan atau menonaktifkan atau membekukan operasi OJK.”
*(Risalah lengkap Sidang MK di atas dapat diunduh dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI).
Jadi jelas sekali bahwa tuduhan Sigit anti pendirian OJK itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Keterangan di sidang MK itu adalah sikap Perbanas (Sigit Pramono) yang resmi dan sah mengenai OJK karena diambil di bawah sumpah. Menanggapi hal tersebut, Sigit mengimbau agar semua pihak tidak menyebarkan informasi berdasar kutipan berita sepotong-sepotong yang dilepaskan dari konteksnya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*)
Editor: Paulus Yoga


