Pada tanggal 22 Desember 2015, Sigit Pramono diminta memberi keterangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara No. 25/PPU-XII/2014 mengenai Uji Materi UU OJK dari pemohon beberapa anggota masyarakat yang di antaranya juga memohon pembubaran OJK. Sigit Pramono diminta menyampaikan sikap dan pendapat Perbanas mengenai permohonan pembubaran OJK tersebut. Jika memang Sigit anti Pendirian OJK seperti yang dituduhkan beberapa gelintir orang yang dimuat sebuah media online, Sigit bisa menyatakan setuju dengan permohonan pembubaran OJK.
Tapi apa kesaksian Sigit di Mahkamah Konstitusi?
Berikut kutipannya kala itu : “Tetapi, Perbanas berpendapat bahwa keberatan atas pungutan ini tidaklah arif dan tidak bijaksana kalau kemudian Pemohon menyampaikan usulan untuk membubarkan OJK ataupun meminta sementara pembekuan operasi OJK. Kami mengingatkan bahwa konsekuensi yang sangat berat bisa timbul apabila ada usulan untuk membubarkan atau menonaktifkan atau membekukan operasi OJK.”
*(Risalah lengkap Sidang MK di atas dapat diunduh dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI).
Jadi jelas sekali bahwa tuduhan Sigit anti pendirian OJK itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Keterangan di sidang MK itu adalah sikap Perbanas (Sigit Pramono) yang resmi dan sah mengenai OJK karena diambil di bawah sumpah. Menanggapi hal tersebut, Sigit mengimbau agar semua pihak tidak menyebarkan informasi berdasar kutipan berita sepotong-sepotong yang dilepaskan dari konteksnya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*)
Editor: Paulus Yoga