Poin Penting
- Mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazdi (BFW) menegaskan tidak terlibat dalam kerugian negara Rp180 miliar pada kasus kredit Sritex.
- Kuasa hukum menyebut nama BFW tidak muncul dalam kronologis invois fiktif dan pencairan kredit.
- Kerugian negara disebut terjadi setelah kredit dicairkan akibat kelalaian pihak lain.
Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang menyeret Bank DKI kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, mantan Pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazadi (BFW) yang menjadi terdakwa kasus PT Sritex, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp180 miliar.
Dalam kasus itu, BFW didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada 2020. Perkara ini juga menjerat dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai terdakwa.
Penasihat hukum BFW, Dodi S. Abdulkadir, membantah keras keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Bahkan dia menilai dakwaan JPU kabur. Sebab JPU menyebut adanya kesepakatan yang melibatkan BFW, namun dalam dakwaan tidak ada dinyatakan kliennya pernah bertemu atau kenal dengan direksi atau tim teknis PT Sritex.
"Dalam uraian dakwaan tidak ada uraian perbuatan BFW yang melakukan kesepakatan. Kedekatan dengan Iwan tidak ada uraiannya sama sekali bahkan Iwan mengatakan tidak kenal BFW," ujar Doddy bersama tim pengacara dari LBH AP Muhammadiyah usai sidang.
Baca juga: Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang
Selain materi dakwaan, kuasa hukum juga mempersoalkan kompetensi relatif Pengadilan Tipikor Semarang. Dodi menegaskan seluruh proses persetujuan kredit yang melibatkan BFW dilakukan di Jakarta melalui rapat daring.
"Kompetensi relatif khususnya untuk BFW bukan di Semarang, karena proses persetujuan kredit yang dilakukan BFW di Jakarta secara Zoom, tidak pernah sama sekali BFW ke Semarang," katanya.
Nama BFW Tak Muncul dalam Kronologis Invois Fiktif
Dodi menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU memang diuraikan kronologis penyusunan invois fiktif hingga pencairan kredit. Namun, menurutnya, tidak satu pun bagian kronologis tersebut menyebutkan keterlibatan BFW.
"Justru diuraikan dilakukan oleh bagian admin kredit, yang mana bagian itu lalai untuk melakukan pemeriksaan atas invoice fiktif tersebut meskipun itu adalah salah satu syarat dari 8 syarat pencairan kredit yg telah diputuskan oleh komite kredit A2," ujarnya.
Baca juga: Kredit Sritex: Dari Niat Baik Berujung Ujian Hidup
Dodi pun memaparkan, dalam dakwaan, JPU juga menguraikan bahwa dana kredit digunakan PT Sritex atas arahan ISL untuk membayar Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/MTN) bank lain. Selanjutnya, Sritex disebut melakukan rekayasa menuju proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga kredit berujung macet.
Menurut Dodi, seluruh rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak lain dan tidak berkaitan langsung dengan BFW.
"Seluruh perbuatan dalam kronologis tersebut adalah menyangkut orang lain dan bukan BFW," tegasnya.










