Sidang Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan jika Jaksa Gagal Hadirkan Bukti Transaksi

Sidang Kasus Jiwasraya Bisa Dihentikan jika Jaksa Gagal Hadirkan Bukti Transaksi

Jakarta – Dalam sidang salah satu terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang digelar Rabu 16 Juni 2021 terungkap fakta menarik. 

Mulai dari JPU yang tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi hingga terungkap fakta jika repurchase agreement (Repo) juga sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang tersebut para saksi yang dihadirkan JPU antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Seperti yang disampaikan saksi Hendrisman Rahim, bahwa kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018. Termasuk investasi di luar saham LQ45.

“Ya boleh saja pak, karena sudah di analisa divisi Investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang,” kata Hendrisman menjawab pertanyaan dari JPU.

Hendrisman pun beralasan, pembelian saham di luar LQ45 itu dilakukan karena kondisi Jiwasraya kala itu sudah tidak softable lagi. 

“Perusahaan kekurangan dana Rp6,7 triliun, dan harusnya ada kewajiban pemerintah untuk menambah dana tersebut. Tapi pada waktu itu pemerintah tidak punya uang, dan meminta kita untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang-undang. Sehingga kita lakukan supaya perusahaan bisa survive tentu yang sudah disetujui para pemegang saham,” ujarnya.

Menurutnya,prinsip berinvestasi saham itu high risk high return. Hendrisman pun menegaskan jika kebijakan berinvestasi saham itu tidak diambil, maka perusahaan akan bangkrut lebih cepat. “Pasca investasi tersebut,  dari laporan keuangan yang setiap tahunnya saya terima memang ada naik turunnya tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan. Menguntungkan uang, kalau gak ada uang darimana bayar klaim. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya,” ucapnya.

Sementara fakta berikutnya soal tidak adanya bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana namun tidak dapat memberikan bukti transfer. Hal tersebut terungkap saat majelis hakim menanyakan bukti perkara kepada Heru Hidayat, yang turut hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

“Email tersebut berisi tentang permintaan transfer uang. Pak Piter minta karena butuh uang, mau pinjam saya. Tapi prakteknya tidak pernah terjadi. Intinya, email tersebut kan baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny kan juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya,” papar Heru.

Menanggapi temuan fakta tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut jika kasus ini bisa saja dihentikan. “Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar di Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

Alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan/atau keterangan tersangka. Soal email pun bisa dijadikan alat bukti, lanjutnya, asal ada konfirmasi pembayaran atau transfer lebih dari satu orang.

“Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja  tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan. Bisa jadi alat bukti asal, ada email balasan untuk menjadi alat bukti yang sempurna,” ujarnya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebut bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi di surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka banyak pelanggaran. 

“Padahal kan kalo melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum. Karena kan yang namanya investasi tidak melanggar hukum, sepanjang berinvestasi sesuai dengan koridornya,” tambah Reza. (*)

Related Posts

News Update

Top News