Siapkan Perpres Pengganti, BPJS Kesehatan Belum Turunkan Iuran

Siapkan Perpres Pengganti, BPJS Kesehatan Belum Turunkan Iuran

Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan resmi melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. Namun, BPJS Kesehatan mengaku akan menindaklanjuti keputusan dengan menyiapkan peraturan baru.

“Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan reminya di Jakarta, Rabu 1 April 2020.

Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut. Telah dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam hal ini Pemerintah.

Melihat aturan di atas, Iqbal menilai, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam hal ini Pemerintah dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 mengenai kenaikan iuran dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan juga telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News