Siapa yang Bertanggung Jawab di Kasus Jiwasraya? 

Siapa yang Bertanggung Jawab di Kasus Jiwasraya? 

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib diminta pertanggungjawaban atas kasus yang membelit Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, lembaga superbody inilah yang diberi amanah oleh Undang-Undang (UU) untuk mengawasi segala sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Saya kira, OJK pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Uchok dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Uchok, praktek pat gulipat di pasar modal ini tidak berhasil jika Pengawas Pasar Modal di OJK bekerja dengan baik. Sebab, segala kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berada dibawah rentang kendali Pengawas Pasar Modal ini.

“Saya kira, dari sembilan Komisioner OJK,  yang paling bertanggungjawah adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Dia harus diperiksa oleh Kejagung. Hal ini penting agar persoalan Jiwasraya ini menjadi terang benderang. Sekarang ini, seperti ada yang menutup-nutupi kasus Jiwasraya ini,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sebelum OJK lahir, sektor perbankan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Namun kini, pengawasan bank dibawah kendali Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Sedangkan Pasar Modal oleh Bapepam Lembaga Keuangan, sedangkan perasuransian, dana pensisun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya oleh Kementerian Keuangan RI.

Dan kini, pengawasan pasar modal berada dibawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. Saat ini,  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dijabat oleh Hoesen. Sebelum menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen memimpin PT Danareksa sebagai direktur selama dua tahun terakhir.

Uchok menilai pengawasan Jiwasraya oleh OJK lemah. Hal itu dilihat dari nilai kerugian yang sangat besar. Kelemahan itu juga diindikasikan dari pilihan produk investasi dengan risiko tinggi yang dibiarkan begitu saja oleh OJK. “Ini seperti tidak ada pengawasan bak  dinegara antah berantah. Saya menduga, ini sengaja dilepas karena memang ada kongkalikong,” tegasnya.

Uchok menegaskan, kasus Jiwasraya ini harus diproses secara transparan agar tidak menjadi preseden bagi sektor keuangan lain. Ketidakcematan menangani kasus ini maka akan menjadi bom waktu. “Saya tidak percaya, hanya Jiwasraya saja yang bermasalah. Banyak sektor keuangan juga senasib dengan Jiwasraya,” urainya.

Menurut Uchok, pembenahan seluruh sektor keuangan di Indonesia mutlak agar permasalahan ini tak kembali terulang. “Jika OJK tak dibenahi, bukan tak mungkin kejadian serupa terulang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Uchok juga mempertanyakan proses hukum yang dianggapnya tidak menyentuh OJK. Padahal OJK adalah pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini. “Sebagai pengawas keuangan, OJK wajib diproses secara hukum. Tidak boleh tidak,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News