Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya

Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya

Jakarta – Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Baca juga: Ini Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi, Ada Indonesia?   

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif PPN akan dijalankan sesuai dengan amanat UU HPP.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 13 November 2024.

Apa itu PPN?

Menurut situs Kementerian Keuangan Learning Center, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain, bukan langsung oleh penanggung pajak.

Simulasi Kenaikan PPN 12 Persen

Komisi Informasi Pusat RI memberikan ilustrasi tentang dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sebagai contoh, jika seseorang membeli laptop dengan harga sebelum pajak Rp5.000.000, berikut simulasi perhitungan harga final:

PPN 11 Persen

Rp5.000.000 × 11 persen = Rp550.000

Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000

PPN 12 Persen

Rp5.000.000 × 12 persen = Rp600.000

Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000

Singkatnya, jika tarif PPN masih 11 persen maka harga finalnya menjadi Rp5.550.000, tetapi jika tarif PPN naik jadi 12 persen maka harga final laptop tersebut menjadi Rp5.600.000. Artinya, ada kenaikan harga final hingga Rp50.000 usai PPN naik dari 11 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News