Siap-Siap, OJK Bakal Keluarkan Aturan Baru Pengelompokan Bank

Siap-Siap, OJK Bakal Keluarkan Aturan Baru Pengelompokan Bank

Jakarta – Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Orotiras Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, pihaknya sedang mempersiapkan aturan baru atau Rancangan Peraturan OJK terkait pengelompokkan baru untuk bank umum. Adapun sampai saat ini pengelompokkan bank masih berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).

“Nah, terkait pengelompokan akan lebih banyak supaya regulator lebih mudah melakukan analisis. OJK akan terus monitor bagaimana bank mengeluarkan produk dan mitigasi risikonya,” kata Heru melalui video conference di Jakarta, Kamis 11 Febuari 2021.

Heru menegaskan, aturan tersebut tidak akan mempengaruhi penurunan kelas bank. Hanya saja OJK mempertimbangkan pengelompokkan baru lantaran adanya aturan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mengenai modal inti minimum Rp3 triliun. Dimana nantinya tidak ada kelompok Bank BUKU I.

“Ya, dengan klasifikasi tidak ada istilah turun kelas, kalau tidak bisa mencapai kelompok tertentu bukan turun kelas, tapi sesuatu hal yang kami kelompokkan saja supaya lebih gampang peer-nya sama,” ucap Heru.

Sebagai informasi, modal inti bank BUKU I saat ini di bawah Rp1 triliun. Kemudian, bank BUKU II sebesar Rp1 triliun-Rp5 triliun, bank BUKU III Rp5 triliun-Rp30 triliun, dan bank BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.

Sementara itu berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum tertulis didalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News