Jakarta–Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Irene Putri dan Eva Yustisiana mengaku, Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam surat dakwaan yang diterima redaksi Infobank di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017, total anggaran yang disepakati untuk disetujui pada pembahasan di DPR RI yakni senilai Rp5,9 triliun. Kesepakatan ini berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan petinggi sejumlah partai, yakni Setya Novanto dari partai Golkar, Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazaruddin dari Partai Demokrat.
Seperti dikutip dari surat dakwaan bernomor DAK-15/24/02/2017, menyebutkan, pertemuan yang dilakoni bersama dengan terdakwa Irman yang saat itu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.
“Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” sebut jaksa KPK. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kemudian, Irman dan Andi Narogong kembali menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Novanto mengaku akan mengkondisikan pimpinan fraksi lainnya. “Atas pernyataan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” ucap jaksa KPK.
Usai melakukan beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat DPR akan menyetujui anggaran Rp5,9 triliun dengan ‘pengawalan’ dari Partai Golkar dan Partai Demokrat. Untuk ‘jasa’ itu, anggota dewan meminta imbalan. “Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri,” ujar jaksa KPK.
“Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp5,9 triliun,” imbuh jaksa KPK. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Secara rinci, jaksa menyebut Setya Novanto menerima 11% dari anggaran atau Rp574,2 miliar. Sedangkan Yasonna Laoly disebut menerima US$84 ribu, sementara Ganjar Pranowo US$520 ribu. Adapun rincian anggaran e-KTP , sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa:
1. Sebesar 51% atau Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
2. Sebesar 49% atau Rp2.558.000.000.000 dibagi-bagikan kepada:
– Beberapa pejabat Kemendagri termasuk dua terdakwa sebesar 7% atau Rp365.400.000.000
– Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp261.000.000.000
– Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp574.200.000.000
– Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp574.200.000.000
– Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp783.000.000.000
Kedua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPR, hingga pihak swasta. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR,” papar jaksa KPK.
Di sisi lain, Jaksa KPK juga menyebutkan uang pengadaan e-KTP mengalir ke beberapa korporasi.
“Serta memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI,” tegas jaksa KPK. (*)
Editor: Paulus Yoga








