Secara rinci, jaksa menyebut Setya Novanto menerima 11% dari anggaran atau Rp574,2 miliar. Sedangkan Yasonna Laoly disebut menerima US$84 ribu, sementara Ganjar Pranowo US$520 ribu. Adapun rincian anggaran e-KTP , sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa:
1. Sebesar 51% atau Rp2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
2. Sebesar 49% atau Rp2.558.000.000.000 dibagi-bagikan kepada:
– Beberapa pejabat Kemendagri termasuk dua terdakwa sebesar 7% atau Rp365.400.000.000
– Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp261.000.000.000
– Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp574.200.000.000
– Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp574.200.000.000
– Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp783.000.000.000
Kedua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPR, hingga pihak swasta. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More
Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More
Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More
Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More
Jakarta - Ribuan warga dari berbagai daerah memadati Istana Kepresidenan, Jakarta, dalam acara gelar griya… Read More