Jakarta–Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Irene Putri dan Eva Yustisiana mengaku, Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam surat dakwaan yang diterima redaksi Infobank di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017, total anggaran yang disepakati untuk disetujui pada pembahasan di DPR RI yakni senilai Rp5,9 triliun. Kesepakatan ini berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan petinggi sejumlah partai, yakni Setya Novanto dari partai Golkar, Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazaruddin dari Partai Demokrat.
Seperti dikutip dari surat dakwaan bernomor DAK-15/24/02/2017, menyebutkan, pertemuan yang dilakoni bersama dengan terdakwa Irman yang saat itu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.
“Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” sebut jaksa KPK. (Bersambung ke halaman berikutnya)