Setoran Pajak Digital Naik Terus, Sekarang Segini Totalnya

Setoran Pajak Digital Naik Terus, Sekarang Segini Totalnya

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp16,24 triliun selama November 2023. Sebelumnya (Oktober 2023), pajak digital terkumpul sebanyak Rp15,68 triliun.

Adapun jumlah pajak digital November 2023, berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023.

Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 151 pelaku usaha yang telah ditunjuk dan telah melakukan pemungutan dari 161 pelaku usaha PSME. Pada November 2023, pemerintah telah menunjuk 2 pelaku usaha baru, yaitu Aptoide, S.A dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. 

Baca juga: Penerimaan Pajak Negara Sudah 88,69 Persen dari Target

“Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat 8 Desember 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” katanya.

Baca juga: DJP Berhasil Kantongi Pajak Digital Rp15,68 Triliun Hingga Oktober 2023

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News