Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
TIDAK ada gonjang-ganjing. Juga, tidak ada diskusi publik yang hangat ketika Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) lolos dari DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang (UU), yakni UU P2SK. Hal itu berbeda dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, UU P2SK ini menyangkut “jantung” sektor keuangan. Namun, sejatinya dalam peraturan turunannya dinilai “rawan”. Pihak-pihak, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diminta koordinasi dengan DPR dalam membuat peraturan.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu










