Jakarta — Setelah diizinkan beroperasi kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mencatatkan angka penerimaan premi mencapai Rp1,2 Triliun hingga awal Mei 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912. Dirinya beranggapan bahwa pengoperasian AJB kembali tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap restrukturasi.
“Secara ringkas dapat kami sampaikan bahwa setelah dilakukan unwind terhadap skema restrukturisasi sebelumnya, saat ini AJB Bumiputra telah beroperasi normal. Penerimaan premi sejak tanggal sampai 9 Mei 2018 telah mencapai Rp1,2 triliun yang berasal dari 417.233 polis,” kata Wimboh di Kompleks DPR RI Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.
Wimboh juga menyebut, bahwa proses penyehatan terhadap AJB Bumiputera saat ini masih berlangsung dan menjadi komitmen serta prioritas Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: DPR Panggil Dewan Komisioner OJK Bahas Keuangan AJB Bumiputera
Selain itu, sebagai bagian dari upaya penguatan AJB Bumiputera 1912, pada tariggal 27 Februari 2018 lalu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
“Dengan ketentuan ini, OJK memberikan masa transisi kepada AJB Bumiputera 1912 untuk memenuhi kewajiban prudentialnya sehingga AJB dapat beroperasi kembali dan juga menjadi dasar pengawasan bagi OJK dalam proses penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912,” tambah Wimboh.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sudah bisa beroperasi kembali pada Maret 2018. Kebijakan ini diambil setelah OJK membatalkan skema penyelamatan AJB Bumiputera yang selama ini dijalankan.(*)