Jakarta – Setelah satu tahun diterbitkannya SEOJK No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Asuransi (PAYDI), sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, perkembangan tersebut terlihat dari penurunan produksi premi PAYDI tahun 2022 senilai Rp83,2 triliun atau menurun 26,54% jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp113,2 triliun.
“Persentase ini jauh lebih tinggi penurunannya jika dibandingkan penurunan premi industri asuransi secara keseluruhan yg hanya sebesar 5,85% di tahun 2022 atau senilai Rp192,8 triliun dari tahun 2021 sebesar Rp204,7 triliun,” ucap Ogi dikutip, 5 April 2023.
Tidak hanya itu, data terakhir pun menunjukkan penurunan di Februari 2023 sebesar 20,84% secara yoy menjadi Rp10,3 triliun dari periode yang sama sebelumnya sebesar Rp13 triliun.
“Kita dapat melihat bahwa terjadi shifting dalam perilaku konsumen industri asuransi dimana terjadi penurunan porsi produk PAYDI yang selama ini mendominasi produksi premi industri dari sebelumnya 55,28% dari total produksi premi tahun 2021 menjadi 43,15% pada tahun 2022,” imbuhnya.
Kemudian, jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam lima tahun terakhir, terjadi penurunan jumlah yang cukup signifikan dari 7,75 juta tertanggung pada tahun 2018 menjadi 5,31 juta tertanggung pada tahun 2022 atau turun sebesar 31,43% selama 5 tahun terakhir.
Hal ini tentunya sejalan dengan arahan dari OJK yg mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.
“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” ujar Ogi.
Sebagai informasi, per 14 Maret 2023 OJK telah menetapkan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, dimana jumlah perusahaan yang produknya telah tercatat di OJK dan dapat memasarkan produk PAYDI berdasarkan SEOJK 5/2022 sebanyak 31 perusahaan asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah.
Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya hingga nantinya produk tersebut sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK 5/2022. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra